Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Damayanti Minta Hak Politiknya Tak Dicabut

Kompas.com - 08/09/2016, 08:10 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti meminta agar hak politiknya tidak dicabut oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Politisi PDI Perjuangan tersebut beralasan bahwa berpolitik adalah satu-satunya cara untuk mengabdi kepada masyarakat.

"Saya menyesal telah berbuat yang merugikan masyarakat yang telah memilih saya," ujar Damayanti saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/9/2016).

"Saya mohon agar hak politik saya tidak dicabut, saya ingin tetap mengabdi pada masyarakat, untuk berbakti pada bangsa dan negara," kata dia.

Dalam nota pembelaannya, Damayanti merasa telah berusaha menyalurkan aspirasi masyarakat di Brebes, yang merupakan daerah pemilihannya. Ia juga pernah mengupayakan beberapa pembangunan infrastruktur di Brebes.

Jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Damayanti.

Selain itu, menuntut hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.

"Menuntut suapaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dari jabatan publik, selama 5 tahun setelah selesai menjalani masa pidana penjara," ujar Jaksa Iskandar Marwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/8/2016).

Terkait pencabutan hak politik, Jaksa mempertimbangkan jabatan Damayanti yang sebelumnya merupakan anggota DPR RI.

Selaku anggota dewan, Damayanti dipilih dan diberikan kepercayaan oleh publik. Ia juga memiliki tanggung jawab dalam jabatan strategis untuk menghimpun aspirasi rakyat.

Namun, melalui perbuatannya, Damayanti justru mencederai kepercayaan publik terhadap dirinya dan DPR RI secara kelembagaan.

Terhadap hal tersebut, Jaksa meminta pencabutan hak dipilih kepada Hakim, agar pengisi jabatan anggota dewan tidak diisi oleh orang-orang yang pernah melakukan pelanggaran pidana.

"Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Jaksa KPK.

(Baca: Jaksa KPK Juga Tuntut Pencabutan Hak Politik Damayanti)

 

Damayanti didakwa menerima suap sebesar Rp8,1 miliar dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan tersebut didakwa secara bersama-sama dengan anggota Komisi V lainnya, Budi Supriyanto, dan dua orang stafnya, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.

Menurut Jaksa, pemberian uang tersebut untuk menggerakkan agar Damayanti mengusulkan kegiatan pelebaran Jalan Tehoru-Laimu, dan menggerakkan agar Budi Supriyanto mengusulkan pekerjaan rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu di Maluku.

Kedua proyek tersebut diusulkan menggunakan program aspirasi anggota Komisi V DPR, dan diharapkan dapat masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (R-APBN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, tahun anggaran 2016.

Adapun, proyek pembangunan jalan yang diusulkan Damayanti senilai Rp41 miliar. Sementara, proyek yang diusulkan Budi senilai Rp 50 miliar.

(Baca juga: Tersandung Kasus Korupsi, Damayanti Minta Maaf kepada Megawati)

Kompas TV Mantan Anggota DPR Ini Dituntut 6 Tahun Penjara

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com