Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Sanusi Minta Panggil Ulang Saksi, Ini Tanggapan Jaksa KPK

Kompas.com - 06/09/2016, 09:05 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempertimbangkan keinginan pengacara terdakwa Mohamad Sanusi, Maqdir Ismail, untuk menghadirkan kembali saksi-saksi yang pernah diperiksa, untuk dikonfrontir keterangannya.

Meski demikian, tim jaksa KPK akan mengutamakan saksi-saksi yang belum memberikan keterangan di pengadilan.

Apabila setelah semua saksi diperiksa, masih terdapat keterangan yang perlu untuk dikonfrontir, maka tim jaksa KPK akan mempertimbangkan pemanggilan ulang.

"Sementara kami hadirkan dulu saksi yang sudah direncanakan untuk dipanggil, baru nanti dilihat kembali," ujar Jaksa Ronald Worontika di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/9/2016).

Menurut Ronald, saksi berikutnya yang akan dihadirkan adalah Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan dan mantan Komisaris Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma.

Selain itu, Direktur PT Kapuk Naga Indah, Budi Nurwono, dan beberapa pegawai PT Agung Podomoro Land.

Sebelumnya, Maqdir Ismail, meminta kepada Majelis Hakim untuk mengkonfontasi keterangan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Ketua Balegda DPRD DKI Mohamad Taufik dalam satu sidang.

"Kami mohon dengan hormat ketika saudara Taufik menjadi saksi, saudara Ahok juga dipanggil," ujar Maqdir dalam persidangan terdakwa Mohamad Sanusi di Pengadilan Tipikor, Senin.

(Baca: Kuasa Hukum Sanusi Minta Ahok, Taufik, dan Sekda DKI Dikonfrontasi dalam Satu Sidang)

Hal ini terkait perbedaan keterangan antara Taufik dan Ahok.

Saat menjadi saksi dalam sidang terdakwa mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, Taufik mengatakan Ahok sudah setuju untuk menghapus tambahan kontribusi sebesar 15 persen.

Persetujuan ini, menurut Taufik, disampaikan Ahok usai melihat tabel simulasi.

Dalam tabel itu, pengembang harus mengeluarkan Rp 48 miliar untuk Pemprov DKI jika tambahan kontribusi yang digunakan sebesar 15 persen.

Kata Taufik, Ahok menilai itu sama saja Pemprov DKI merampok pengembang.

Namun, hal itu dibantah Ahok dalam persidangan. Ahok mengatakan dia tidak pernah disodorkan tabel simulasi. Dia juga tidak pernah mengucapkan soal "merampok pengembang".

Halaman:


Terkini Lainnya

Hari Ke-12 Penerbangan Haji Indonesia, 72.481 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 8 Wafat

Hari Ke-12 Penerbangan Haji Indonesia, 72.481 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 8 Wafat

Nasional
Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Nasional
Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Nasional
Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Nasional
Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Nasional
Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Nasional
Kunjungi Lokasi Bencana Banjir Bandang di Agam, Zulhas Temui Pengungsi dan Berikan Sejumlah Bantuan

Kunjungi Lokasi Bencana Banjir Bandang di Agam, Zulhas Temui Pengungsi dan Berikan Sejumlah Bantuan

Nasional
Diterima Hasto, Pawai Obor Api Abadi dari Mrapen sampai di Jakarta Jelang Rakernas PDI-P

Diterima Hasto, Pawai Obor Api Abadi dari Mrapen sampai di Jakarta Jelang Rakernas PDI-P

Nasional
Sahroni Pastikan Hadiri Sidang SYL untuk Diperiksa Sebagai Saksi

Sahroni Pastikan Hadiri Sidang SYL untuk Diperiksa Sebagai Saksi

Nasional
LPSK Sebut Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

LPSK Sebut Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Nasional
Ketua BKSAP Perkuat Komitmen Parlemen Anti-Korupsi dan Dorong Demokrasi Lingkungan di Asia Tenggara

Ketua BKSAP Perkuat Komitmen Parlemen Anti-Korupsi dan Dorong Demokrasi Lingkungan di Asia Tenggara

Nasional
Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

Nasional
Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

Nasional
Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

Nasional
Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com