JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempertimbangkan keinginan pengacara terdakwa Mohamad Sanusi, Maqdir Ismail, untuk menghadirkan kembali saksi-saksi yang pernah diperiksa, untuk dikonfrontir keterangannya.
Meski demikian, tim jaksa KPK akan mengutamakan saksi-saksi yang belum memberikan keterangan di pengadilan.
Apabila setelah semua saksi diperiksa, masih terdapat keterangan yang perlu untuk dikonfrontir, maka tim jaksa KPK akan mempertimbangkan pemanggilan ulang.
"Sementara kami hadirkan dulu saksi yang sudah direncanakan untuk dipanggil, baru nanti dilihat kembali," ujar Jaksa Ronald Worontika di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/9/2016).
Menurut Ronald, saksi berikutnya yang akan dihadirkan adalah Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan dan mantan Komisaris Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma.
Selain itu, Direktur PT Kapuk Naga Indah, Budi Nurwono, dan beberapa pegawai PT Agung Podomoro Land.
Sebelumnya, Maqdir Ismail, meminta kepada Majelis Hakim untuk mengkonfontasi keterangan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Ketua Balegda DPRD DKI Mohamad Taufik dalam satu sidang.
"Kami mohon dengan hormat ketika saudara Taufik menjadi saksi, saudara Ahok juga dipanggil," ujar Maqdir dalam persidangan terdakwa Mohamad Sanusi di Pengadilan Tipikor, Senin.
(Baca: Kuasa Hukum Sanusi Minta Ahok, Taufik, dan Sekda DKI Dikonfrontasi dalam Satu Sidang)
Hal ini terkait perbedaan keterangan antara Taufik dan Ahok.
Saat menjadi saksi dalam sidang terdakwa mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, Taufik mengatakan Ahok sudah setuju untuk menghapus tambahan kontribusi sebesar 15 persen.
Persetujuan ini, menurut Taufik, disampaikan Ahok usai melihat tabel simulasi.
Dalam tabel itu, pengembang harus mengeluarkan Rp 48 miliar untuk Pemprov DKI jika tambahan kontribusi yang digunakan sebesar 15 persen.
Kata Taufik, Ahok menilai itu sama saja Pemprov DKI merampok pengembang.
Namun, hal itu dibantah Ahok dalam persidangan. Ahok mengatakan dia tidak pernah disodorkan tabel simulasi. Dia juga tidak pernah mengucapkan soal "merampok pengembang".
Dia menilai Taufik telah memfitnahnya dan menggunakan fitnah itu membohongi anak buahnya. Semuanya, kata Ahok, demi menghapus tambahan kontribusi dalam perda reklamasi.
(Baca: Ahok Bantah Bilang "Sama Saja Kita Merampok Swasta" kepada M Taufik)
Hakim pun bertanya kepada Jaksa mengenai waktu pemanggilan Taufik. Taufik dijadwalkan akan dipanggil pekan depan. Kemudian Maqdir menambahkan bahwa Sekda DKI Jakarta Saefullah perlu dihadirkan juga.
"Sekda saya pikir perlu dihadirkan juga," ujar Maqdir.
Maqdir menilai Saefullah perlu dikonfrontasi meskipun sudah dihadirkan menjadi saksi dalam persidangan pekan lalu.
Ahok pun menilai bahwa tidak boleh hanya Taufik dan Saefullah yang dihadirkan. Dia khawatir Taufik dan Saefullah melakukan kongkalikong untuk menyerangnya jika konfrontasi dilakukan.
(Baca: Ketika Saefullah Jadi "Ancaman" Bagi Ahok... )
Apalagi, Saefullah sudah memiliki hubungan politis dengan Taufik terkait niatnya menjadi cawagub DKI.
"Saya pikir semua Balegda harus ikut. Karena kemarin mereka baru berkumpul menggolkan gubernur Betawi loh. Enggak bisa ini. Sudah jelas-jelas mau jadi gubernur kok, mau menusuk saya kok," ujar Ahok.