Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Sanusi Minta Panggil Ulang Saksi, Ini Tanggapan Jaksa KPK

Kompas.com - 06/09/2016, 09:05 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempertimbangkan keinginan pengacara terdakwa Mohamad Sanusi, Maqdir Ismail, untuk menghadirkan kembali saksi-saksi yang pernah diperiksa, untuk dikonfrontir keterangannya.

Meski demikian, tim jaksa KPK akan mengutamakan saksi-saksi yang belum memberikan keterangan di pengadilan.

Apabila setelah semua saksi diperiksa, masih terdapat keterangan yang perlu untuk dikonfrontir, maka tim jaksa KPK akan mempertimbangkan pemanggilan ulang.

"Sementara kami hadirkan dulu saksi yang sudah direncanakan untuk dipanggil, baru nanti dilihat kembali," ujar Jaksa Ronald Worontika di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/9/2016).

Menurut Ronald, saksi berikutnya yang akan dihadirkan adalah Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan dan mantan Komisaris Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma.

Selain itu, Direktur PT Kapuk Naga Indah, Budi Nurwono, dan beberapa pegawai PT Agung Podomoro Land.

Sebelumnya, Maqdir Ismail, meminta kepada Majelis Hakim untuk mengkonfontasi keterangan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Ketua Balegda DPRD DKI Mohamad Taufik dalam satu sidang.

"Kami mohon dengan hormat ketika saudara Taufik menjadi saksi, saudara Ahok juga dipanggil," ujar Maqdir dalam persidangan terdakwa Mohamad Sanusi di Pengadilan Tipikor, Senin.

(Baca: Kuasa Hukum Sanusi Minta Ahok, Taufik, dan Sekda DKI Dikonfrontasi dalam Satu Sidang)

Hal ini terkait perbedaan keterangan antara Taufik dan Ahok.

Saat menjadi saksi dalam sidang terdakwa mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, Taufik mengatakan Ahok sudah setuju untuk menghapus tambahan kontribusi sebesar 15 persen.

Persetujuan ini, menurut Taufik, disampaikan Ahok usai melihat tabel simulasi.

Dalam tabel itu, pengembang harus mengeluarkan Rp 48 miliar untuk Pemprov DKI jika tambahan kontribusi yang digunakan sebesar 15 persen.

Kata Taufik, Ahok menilai itu sama saja Pemprov DKI merampok pengembang.

Namun, hal itu dibantah Ahok dalam persidangan. Ahok mengatakan dia tidak pernah disodorkan tabel simulasi. Dia juga tidak pernah mengucapkan soal "merampok pengembang".

Halaman:


Terkini Lainnya

PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi 'Online'

PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi "Online"

Nasional
4 Bandar Besar Judi 'Online' di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

4 Bandar Besar Judi "Online" di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

Nasional
Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Nasional
Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Nasional
Ketua RT di Kasus 'Vina Cirebon' Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Ketua RT di Kasus "Vina Cirebon" Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Nasional
Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Nasional
PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

Nasional
Eks Pejabat Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi

Eks Pejabat Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi

Nasional
Penyerang PDN Minta Tebusan Rp 131 Miliar, Wamenkominfo: Kita Tidak Gampang Ditakut-takuti

Penyerang PDN Minta Tebusan Rp 131 Miliar, Wamenkominfo: Kita Tidak Gampang Ditakut-takuti

Nasional
Sebut Anggaran Pushidrosal Kecil, Luhut: Kalau Gini, Pemetaan Baru Selesai 120 Tahun

Sebut Anggaran Pushidrosal Kecil, Luhut: Kalau Gini, Pemetaan Baru Selesai 120 Tahun

Nasional
Kasus Korupsi Pembelian Truk Basarnas, KPK Sebut Negara Rugi Rp 20,4 Miliar

Kasus Korupsi Pembelian Truk Basarnas, KPK Sebut Negara Rugi Rp 20,4 Miliar

Nasional
PDI-P Sebut Hasto Masih Pimpin Rapat Internal Persiapan Pilkada 2024

PDI-P Sebut Hasto Masih Pimpin Rapat Internal Persiapan Pilkada 2024

Nasional
Bawas MA Bakal Periksa Majelis Hakim Gazalba Saleh jika Ada Indikasi Pelanggaran

Bawas MA Bakal Periksa Majelis Hakim Gazalba Saleh jika Ada Indikasi Pelanggaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com