JAKARTA, KOMPAS.com - Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, didakwa bertindak sebagai perantara suap untuk Hakim Ifa Sudewi.
Rohadi didakwa menerima suap sebesar Rp 250 juta dari kakak dan pengacara Saipul Jamil, terdakwa dalam kasus percabulan yang ditangani di PN Jakarta Utara.
Uang tersebut rencananya akan diberikan kepada Ifa Sudewi, yang merupakan Ketua Majelis Hakim pada perkara percabulan yang melibatkan Saipul Jamil sebagai terdakwa.
"Sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama Ifa Sudewi, yang menerima hadiah atau janji, yaitu uang sebesar Rp 250 juta," ujar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/9/2016).
(Baca: Panitera PN Jakut Didakwa Terima Suap dari Kakak dan Pengacara Saipul Jamil)
Menurut Jaksa, uang Rp 250 juta diberikan agar Ifa dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya kepada terdakwa Saipul Jamil.
Pada 10 Mei 2016, pengacara Saipul, Bertha menemui Ifa dan menanyakan perihal permohonan penangguhan penahanan dan putusan sela.
Namun, Ifa menyampaikan bahwa perkara Saipul telah menjadi sorotan publik, sehingga tidak dapat mengabulkan permohonan penangguhan.
Meski demikian, Ifa menjanjikan bantuan pada putusan akhir.
Ifa akan membantu untuk menetapkan Saipul mendapat vonis ringan, dengan tidak menggunakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Saipul diatur untuk hanya melanggar Pasal 292 KUHP.
Namun, Ifa meminta agar Bertha memeroleh bukti bahwa korban percabulan Saipul, yakni DS, sudah dewasa dan bukan anak-anak.
Bertha kemudian membicarakan hal tersebut kepada pengacara lainnya, Kasman Sangaji dan Samsul.
Kemudian, Samsul meminta Bertha untuk memastikan pengurusan perkara Saipul, agar dapat diputus onslag, atau pidana percobaan.
Selanjutnya, Bertha mengutarakan permintaan tersebut kepada Rohadi.
Kemudian, dijawab oleh Rohadi bahwa Bertha harus menyiapkan uang yang jumlahnya akan diberitahu setelah pembacaan tuntutan oleh jaksa.