Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panitera PN Jakarta Utara Didakwa sebagai Perantara Suap untuk Hakim

Kompas.com - 05/09/2016, 20:37 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, didakwa bertindak sebagai perantara suap untuk Hakim Ifa Sudewi.

Rohadi didakwa menerima suap sebesar Rp 250 juta dari kakak dan pengacara Saipul Jamil, terdakwa dalam kasus percabulan yang ditangani di PN Jakarta Utara.

Uang tersebut rencananya akan diberikan kepada Ifa Sudewi, yang merupakan Ketua Majelis Hakim pada perkara percabulan yang melibatkan Saipul Jamil sebagai terdakwa. 

"Sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama Ifa Sudewi, yang menerima hadiah atau janji, yaitu uang sebesar Rp 250 juta," ujar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/9/2016).

(Baca: Panitera PN Jakut Didakwa Terima Suap dari Kakak dan Pengacara Saipul Jamil)

Menurut Jaksa, uang Rp 250 juta diberikan agar Ifa dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya kepada terdakwa Saipul Jamil.

Pada 10 Mei 2016, pengacara Saipul, Bertha menemui Ifa dan menanyakan perihal permohonan penangguhan penahanan dan putusan sela.

Namun, Ifa menyampaikan bahwa perkara Saipul telah menjadi sorotan publik, sehingga tidak dapat mengabulkan permohonan penangguhan.

Meski demikian, Ifa menjanjikan bantuan pada putusan akhir.

Ifa akan membantu untuk menetapkan Saipul mendapat vonis ringan, dengan tidak menggunakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Saipul diatur untuk hanya melanggar Pasal 292 KUHP.

Namun, Ifa meminta agar Bertha memeroleh bukti bahwa korban percabulan Saipul, yakni DS, sudah dewasa dan bukan anak-anak.

Bertha kemudian membicarakan hal tersebut kepada pengacara lainnya, Kasman Sangaji dan Samsul.

Kemudian, Samsul meminta Bertha untuk memastikan pengurusan perkara Saipul, agar dapat diputus onslag, atau pidana percobaan.

Selanjutnya, Bertha mengutarakan permintaan tersebut kepada Rohadi.

Kemudian, dijawab oleh Rohadi bahwa Bertha harus menyiapkan uang yang jumlahnya akan diberitahu setelah pembacaan tuntutan oleh jaksa.

(Baca: Selain Suap dan Gratifikasi, Panitera PN Jakut Jadi Tersangka Pencucian Uang)

Dalam sidang tuntutan, Jaksa menilai Saipul melanggar Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Jaksa menuntut Saipul dengan tuntutan pidana tujuh tahun penjara. Pada 8 Juni 2016, Bertha ingin menemui hakim Ifa Sudewi, namun Rohadi mengatakan bahwa suasana ruang kerja Ifa sedang ramai.

Rohadi menawarkan dirinya untuk menjadi penghubung, dan meminta Bertha untuk menyiapkan uang Rp 500 juta, agar hukuman Saipul lebih ringan dari tuntutan Jaksa.

Rohadi kemudian menyampaikan kepada Bertha, bahwa uang yang diminta diturunkan jumlahya, yakni sebesar Rp400 juta.

Permintaan itu lalu disampaikan kepada Samsul dan Kasman. Pada 13 Juni 2016, Bertha kembali menemui Ifa di ruang kerja hakim di PN Jakut.

Pada pertemuan itu, Ifa mengatakan, Saipul tidak dikenakan UU Perlindungan Anak, dan akan divonis tiga tahun penjara.

Pemberian uang

Mengenai jumlah uang untuk hakim, Bertha menawar jumlahnya menjadi hanya sebesar Rp 200 juta.

Namun, Bertha meminta uang kepada Samsul sejumlah Rp 300 juta. Mengenai tawaran Bertha, Rohadi meminta agar jumlah uang dilebihkan.

Akhirnya, Bertha sepakat menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta kepada Rohadi, yang selanjutnya akan diserahkan kepada hakim.

Saat dilakukan penyerahan uang, keduanya ditangkap petugas KPK.

"Bahwa terdakwa mengetahui atau patut menduga uang yang diterimanya untuk memengaruhi putusan perkara Saipul Jamil yang ditangani Ifa Sudewi, agar mendapatkan vonis yang ringan," kata Jaksa KPK.

Atas perbuatan tersebut, Rohadi didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kompas TV Tersangka Rohadi Ajukan Gugatan ke KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Panggil Lagi Fuad Hasan Masyhur Jadi Saksi TPPU SYL

KPK Panggil Lagi Fuad Hasan Masyhur Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
2 KRI yang Ikut Amankan WWF di Bali Punya Kemampuan Sistem Reverse Osmosis, Apa Itu?

2 KRI yang Ikut Amankan WWF di Bali Punya Kemampuan Sistem Reverse Osmosis, Apa Itu?

Nasional
Menanti Penjelasan Polri-Kejagung soal Dugaan Densus 88 Buntuti Jampidsus

Menanti Penjelasan Polri-Kejagung soal Dugaan Densus 88 Buntuti Jampidsus

Nasional
Tanda Tanya Pembuntutan Jampidsus oleh Densus 88 dan Perlunya Kejagung-Polri Terbuka

Tanda Tanya Pembuntutan Jampidsus oleh Densus 88 dan Perlunya Kejagung-Polri Terbuka

Nasional
Sidang Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar Lawan KPK Digelar Hari Ini

Sidang Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar Lawan KPK Digelar Hari Ini

Nasional
KPK Hadirkan Istri, Anak, dan Cucu SYL Jadi Saksi dalam Sidang Hari Ini

KPK Hadirkan Istri, Anak, dan Cucu SYL Jadi Saksi dalam Sidang Hari Ini

Nasional
[POPULER NASIONAL] Tangis Puan di Rakernas PDI-P | Penjelasan TNI soal Kejagung Dijaga Personel Puspom

[POPULER NASIONAL] Tangis Puan di Rakernas PDI-P | Penjelasan TNI soal Kejagung Dijaga Personel Puspom

Nasional
Rakernas V PDI-P: Air Mata Puan, Tarik-ulur Mega, dan Absennya Prananda

Rakernas V PDI-P: Air Mata Puan, Tarik-ulur Mega, dan Absennya Prananda

Nasional
Megawati: Mungkin Tampangku Cantik, Pintar, Ratunya PDI-P, tapi Aku Ya 'Ratu Preman' Lho...

Megawati: Mungkin Tampangku Cantik, Pintar, Ratunya PDI-P, tapi Aku Ya "Ratu Preman" Lho...

Nasional
Tanggal 30 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soroti Ketimpangan, Megawati: Bisa Beli Handphone, tapi Risma Nangis Ada Juga yang Tinggal di Kandang Kambing

Soroti Ketimpangan, Megawati: Bisa Beli Handphone, tapi Risma Nangis Ada Juga yang Tinggal di Kandang Kambing

Nasional
Ganjar Pranowo: 17 Poin Rekomendasi Rakernas Beri Gambaran Sikap Politik PDIP

Ganjar Pranowo: 17 Poin Rekomendasi Rakernas Beri Gambaran Sikap Politik PDIP

Nasional
Sambut Pilkada 2024, Megawati Minta Kader PDIP Turun ke Akar Rumput

Sambut Pilkada 2024, Megawati Minta Kader PDIP Turun ke Akar Rumput

Nasional
Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Nasional
Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak, dan Cucu SYL di Persidangan

Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak, dan Cucu SYL di Persidangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com