JAKARTA, KOMPAS.com - Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, didakwa bertindak sebagai perantara suap untuk Hakim Ifa Sudewi.
Rohadi didakwa menerima suap sebesar Rp 250 juta dari kakak dan pengacara Saipul Jamil, terdakwa dalam kasus percabulan yang ditangani di PN Jakarta Utara.
Uang tersebut rencananya akan diberikan kepada Ifa Sudewi, yang merupakan Ketua Majelis Hakim pada perkara percabulan yang melibatkan Saipul Jamil sebagai terdakwa.
"Sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama Ifa Sudewi, yang menerima hadiah atau janji, yaitu uang sebesar Rp 250 juta," ujar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/9/2016).
(Baca: Panitera PN Jakut Didakwa Terima Suap dari Kakak dan Pengacara Saipul Jamil)
Menurut Jaksa, uang Rp 250 juta diberikan agar Ifa dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya kepada terdakwa Saipul Jamil.
Pada 10 Mei 2016, pengacara Saipul, Bertha menemui Ifa dan menanyakan perihal permohonan penangguhan penahanan dan putusan sela.
Namun, Ifa menyampaikan bahwa perkara Saipul telah menjadi sorotan publik, sehingga tidak dapat mengabulkan permohonan penangguhan.
Meski demikian, Ifa menjanjikan bantuan pada putusan akhir.
Ifa akan membantu untuk menetapkan Saipul mendapat vonis ringan, dengan tidak menggunakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Saipul diatur untuk hanya melanggar Pasal 292 KUHP.
Namun, Ifa meminta agar Bertha memeroleh bukti bahwa korban percabulan Saipul, yakni DS, sudah dewasa dan bukan anak-anak.
Bertha kemudian membicarakan hal tersebut kepada pengacara lainnya, Kasman Sangaji dan Samsul.
Kemudian, Samsul meminta Bertha untuk memastikan pengurusan perkara Saipul, agar dapat diputus onslag, atau pidana percobaan.
Selanjutnya, Bertha mengutarakan permintaan tersebut kepada Rohadi.
Kemudian, dijawab oleh Rohadi bahwa Bertha harus menyiapkan uang yang jumlahnya akan diberitahu setelah pembacaan tuntutan oleh jaksa.
(Baca: Selain Suap dan Gratifikasi, Panitera PN Jakut Jadi Tersangka Pencucian Uang)
Dalam sidang tuntutan, Jaksa menilai Saipul melanggar Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Jaksa menuntut Saipul dengan tuntutan pidana tujuh tahun penjara. Pada 8 Juni 2016, Bertha ingin menemui hakim Ifa Sudewi, namun Rohadi mengatakan bahwa suasana ruang kerja Ifa sedang ramai.
Rohadi menawarkan dirinya untuk menjadi penghubung, dan meminta Bertha untuk menyiapkan uang Rp 500 juta, agar hukuman Saipul lebih ringan dari tuntutan Jaksa.
Rohadi kemudian menyampaikan kepada Bertha, bahwa uang yang diminta diturunkan jumlahya, yakni sebesar Rp400 juta.
Permintaan itu lalu disampaikan kepada Samsul dan Kasman. Pada 13 Juni 2016, Bertha kembali menemui Ifa di ruang kerja hakim di PN Jakut.
Pada pertemuan itu, Ifa mengatakan, Saipul tidak dikenakan UU Perlindungan Anak, dan akan divonis tiga tahun penjara.
Pemberian uang
Mengenai jumlah uang untuk hakim, Bertha menawar jumlahnya menjadi hanya sebesar Rp 200 juta.
Namun, Bertha meminta uang kepada Samsul sejumlah Rp 300 juta. Mengenai tawaran Bertha, Rohadi meminta agar jumlah uang dilebihkan.
Akhirnya, Bertha sepakat menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta kepada Rohadi, yang selanjutnya akan diserahkan kepada hakim.
Saat dilakukan penyerahan uang, keduanya ditangkap petugas KPK.
"Bahwa terdakwa mengetahui atau patut menduga uang yang diterimanya untuk memengaruhi putusan perkara Saipul Jamil yang ditangani Ifa Sudewi, agar mendapatkan vonis yang ringan," kata Jaksa KPK.
Atas perbuatan tersebut, Rohadi didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.