Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Pastikan Tiga Polisi yang Terlibat Kerusuhan Meranti Diproses Hukum

Kompas.com - 02/09/2016, 11:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian memastikan, tiga polisi yang diduga terlibat kerusuhan di Mapolres Meranti, Kepulauan Riau, akan diproses hukum.

Peristiwa rusuh di Meranti mengakibatkan satu warga meninggal dunia.

"Ada tiga anggota yang ditahan. Saya sudah perintahkan lakukan proses hukum termasuk hukum pidana terhadap ketiga anggota itu," kata Tito, di Jakarta, Jumat (2/9/2016).

Menurut Kapolri, ketiga anggota kepolisian itu sedang menjalani pemeriksaan.

(Baca: Tiga Polisi Jadi Tersangka Kerusuhan Meranti)

Ia juga menyatakan penyesalannya atas kejadian tersebut.

"Seharusnya tidak perlu terjadi. Kemudian, Kapolda sudah ke sana bersama Danrem, Pak Gubernur. Semua situasi sudah kondusif di sana, kemudian perbaikan kantor juga sudah," ujar Tito.

Sebelumnya, 15 anggota Polres Meranti menjalani pemeriksaan di Polda Riau terkait meninggalnya Apri Adi Pratama (24) sesaat setelah diamankan.

(Baca: Kapolri: Kasus Meranti adalah Pelajaran Pahit)

Apri merupakan tersangka pembunuh Brigadir Adil Tambunan yang diduga karena masalah asmara.

Aparat menemukan jenazah Adil dengan beberapa luka di tubuhnya.

Ribuan warga kemudian melakukan unjuk rasa di Mapolres Meranti dan berakhir bentrok dengan aparat keamanan hingga mengakibatkan seorang warga bernama Isrusli meninggal dunia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com