Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Turut Andil Banyaknya Warga Tak Miliki E-KTP

Kompas.com - 01/09/2016, 17:57 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Peneliti senior Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan Universitas Gadjah Mada (UGM), Sukamdi, mengatakan, permasalahan dalam perekaman data e-KTP tidaklah sederhana. Kata dia, perekaman data tidak semata inisiatif masyarakat dan petugas untuk jemput bola.

Terkadang, pemerintah juga turut andil di balik banyaknya masyarakat yang belum memiliki e-KTP.

"Beragam persoalan lain kerap dijumpai. Misalnya, alat rekam e-KTP yang rusak, minimnya ketersediaan blangko, hingga kualitas layanan yang diberikan petugas pencatatan administrasi kependudukan," kata Sukamdi dalam keterangan tertulis, Kamis (1/9/2016).

Sukamdi mengapresiasi langkah pemerintah yang mempermudah prosedur perekaman data dengan hanya membawa fotokopi kartu keluarga (KK) tanpa surat pengantar dari RT, RW, kelurahan, atau desa.

Meski demikian, tambah dia, aturan tersebut belum tentu diterapkan kabupaten/kota.

(Baca: Jika Belum Dapat E-KTP, Warga Harus Minta Surat Keterangan Pengganti Identitas)

Sukamdi menilai, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 471/1768/SJ untuk percepatan perekaman data e-KTP cenderung membingungkan.

Pasalnya, masyarakat diberi tenggat waktu perekaman data e-KTP sampai 30 September 2016. Mendagri juga memastikan tidak ada sanksi jika terlambat. Di sisi lain, warga diberi ancaman akan kesulitan mengakses layanan publik jika tak memiliki e-KTP.

Menurut Sukamdi, konsekuensi tersebut tidak bisa dibenarkan. Pasalnya, sebagian warga menghadapi persoalan akses karena tinggal di daerah perbatasan ataupun pedalaman. Ongkos transportasi yang dikeluarkan tidaklah sedikit.

(Baca: Tanpa E-KTP Terancam Tak Dapat Layanan Publik, Warga Diminta Segera "Input" Data)

"Harus diakui, proses merekam data hingga menjadikannya e-KTP masih bermasalah. Ini adalah PR pemerintah sehingga konsekuensi yang harus ditanggung warga akibat tenggat waktu tadi cenderung melanggar. Hak konstitusionalnya dihilangkan," ucap Sukamdi.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, warga tetap bisa mengurus perekaman data KTP elektronik (e-KTP) pasca-tenggat waktu tanggal 30 September 2016.

Bagi warga yang telah mengurus perekaman e-KTP, tetapi kehabisan blangko, warga harus meminta surat keterangan pengganti identitas ke petugas pelayanan KTP di kecamatan/dinas kabupaten.

Surat keterangan pengganti identitas itu memiliki data yang sama dengan e-KTP, termasuk NIK tunggal.

Kompas TV Permintaan e-KTP Membludak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Merapat ke Prabowo-Gibran, Kekuatan Parlemen Berpotensi 71,89 Persen

Nasdem dan PKB Merapat ke Prabowo-Gibran, Kekuatan Parlemen Berpotensi 71,89 Persen

Nasional
Jaksa KPK Bakal Panggil Istri dan Anak SYL ke Persidangan

Jaksa KPK Bakal Panggil Istri dan Anak SYL ke Persidangan

Nasional
BKKBN Masih Verifikasi Situasi Stunting Terkini di Indonesia

BKKBN Masih Verifikasi Situasi Stunting Terkini di Indonesia

Nasional
Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Nasional
Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

Nasional
Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

Nasional
CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com