JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan warga tetap bisa mengurus perekaman data KTP elektronik (e-KTP) pasca tenggat waktu tanggal 30 September 2016.
Bagi warga yang telah mengurus perekaman e-KTP namun kehabisan blangko, warga arus meminta surat keterangan pengganti identitas ke petugas pelayanan KTP di kecamatan/dinas kabupaten.
“Mereka yang sudah merekam, bisa langsung dapat (KTP), bisa juga belum. Namun yang belum dapat KTP, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sudah diatur. Pemerintah daerah (Pemda) boleh menerbitkan yang namanya surat keterangan pengganti identitas. Itu berlaku sampai jadinya KTP El mereka,” ujar Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet.
(Baca: Mendagri Pastikan Warga Tanpa E-KTP Tetap Dapat Pelayanan Publik)
Zudan menjelaskan, dalam surat tersebut pengganti identitas tersebut tercantum data identitas seperti KTP, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) tunggal warga yang merekam data.
“Jadi mereka bisa mengurus keperluannya dengan surat itu,” ujar dia.
Diakui Zudan, tanpa memiliki e-KTP, masyarakat memang akan kesulitan dalam mengurus berbagai keperluan administrasi seperti SIM, STNK, Kartu Kesehatan maupun perbankan.
Namun setelah merekam dan memiliki NIK, meski hanya dalam surat pengantar tersebut, kata Zudan, warga sudah bisa kembali mendapatkan pelayanan publik tersebut.
(PHOTO: Berjibaku dengan Panas dan Sumpek Demi E-KTP)
Untung melakukan perekaman e-KTP, warga cukup membawa Kartu Keluarga (KK), tanpa perlu disertai surat pengantar dari RT/RW. Seluruh proses perekaman juga tidak dikenakan biaya.
Sedangkan terkait masalah blangko e-KTP di berbagai daerah yang habis, Zudan memastikan bahwa ketersediaan blangko masih mencukuoi. Hanya saja, pemerintah daerah harus berinisiatif mendatangi kantor pusat Ditjen Dukcapil Kemendagri di Pasar Minggu bila blangko yang mereka punya mulai menipis.