Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemohon Uji Materi Pasal Perzinahan dan Homoseksual Dianggap Tak Punya "Legal Standing"

Kompas.com - 30/08/2016, 13:00 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Azriana menilai gugatan uji materi terhadap pasal 284, pasal 285 dan pasal 292 KUHP tentang perzinahan tidak memiliki dasar hukum.

“Tangapan kami pada legal standing pemohon uji materi. Pemohon tidak memiliki legal standing dalam mengajukan uji materi terhadap pasal 284, pasal 285 dan pasal 292 KUHP karena pemohon tidak bisa membuktikan kerugian bersifat spesifik ataupun khusus dan aktual serta memiliki hubungan sebab akibat antara kerugian, hak, dan atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang dimohonkan pengujian,” ujar Azriana dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (30/8/2016). 

Gugatan uji materi tersebut diajukan oleh Guru Besar IPB Bogor Prof Dr Euis Sunarti, Rita Hendrawaty Soebagio SpPsi MSi, Dr Dinar Dewi Kania, Dr Sitaresmi Sulistyawati Soekanto, Nurul Hidayati Kusumahastuti Ubaya SS MA, Dr Sabriaty Aziz.

Ada juga Fithra Faisal Hastiadi SE MA MSc PhD, Dr Tiar Anwar Bachtiar SS MHum, Sri Vira Chandra D SS MA, Qurrata Ayuni SH, Akmal ST MPdI dan Dhona El Furqon SHI MH. 

(Baca: Konsep Perzinahan di RUU KUHP Diusulkan Diperluas)

Pemohon dalam gugatannya meminta perluasan cakupan perzinahan dari hanya pasangan perkawinan menjadi hubungan dengan siapa pun.

Selain itu, homoseksual haruslah dilarang tanpa membedakan batasan usia korban, baik masih belum dewasa atau sudah dewasa. Sehingga mereka dikenakan hukuiman penjara maksimal 5 tahun. 

Azriana juga mengatakan bahwa pemohon semestinya menyampaikan hal tersebut kepada lembaga legislatif dan pemerintah yang saat ini sedang merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Kekerasan Seksual.

(Baca: Diskriminasi Kelompok LGBT dan Pemerintah yang "Tutup Mata")

“Jika merujuk pada pasal 57 Ayat 2 A huruf C UU nomor 8 tahun 2011 tentang perubahan atas uu nomor 24/2003 tentang MK yang menegaskan bahwa putusan  MK tidak memuat rumusan  norma sebagai  pengganti norma dari  uu yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, maka dalam pandangan kami MK tidak memiliki kewenangan memeriksa perkara ini,” kata dia.

Persidangan pengujian materi pasal 284, pasal 285 dan pasal 292 KUHP tentang perzinahan dengan perkara nomor 46/PUU-XIV/2016 ini digelar dengan agenda mendengarkan pihak terkait.  

Komnas Perempuan dalam persidangan ini menjadi pihak terkait bersama dengan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) yang diwakili oleh penelitinya yakni Erasmus.    

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com