Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahapan Pilkada Bisa Terganggu

Kompas.com - 26/08/2016, 14:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS - Komisi II DPR memutuskan, KPU perlu mengubah jadwal tahapan sengketa tata usaha negara Pilkada 2017. Ini akan berimplikasi pada perubahan jadwal banyak tahapan sebelumnya. Dengan demikian, bukan tak mungkin tahapan yang kini sedang berjalan akan terganggu.

Keputusan ini menjadi salah satu kesimpulan dalam rapat dengar pendapat umum Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Jakarta, Kamis (25/8). Agenda rapat untuk mengonsultasikan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada Tahun 2017.

DPR memutuskan jadwal sengketa tata usaha negara (TUN) terkait pencalonan diputuskan untuk diubah terkait kewajiban KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA).

Jika di PKPU No 4/2016 disebutkan jadwal akhir KPU melaksanakan kewajibannya itu pada 23 Januari 2016, Komisi II DPR memutuskan untuk memajukannya menjadi 15 Januari 2016.

Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan, keputusan rapat itu mengacu pada Pasal 154 Ayat (12) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Pasal itu menyebutkan, KPU wajib menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) atau putusan MA mengenai keputusan tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan sepanjang tidak melewati tahapan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Jadi jika hari pemungutan suara 15 Februari, Komisi II DPR menafsirkan batas akhir KPU menindaklanjuti 15 Januari, bukan 23 Januari.

"Aturan di UU harus diikuti. KPU harus menggeser tahapan sengketa sesuai dengan yang tertera di dalam UU," ujarnya.

Sementara Ketua KPU Juri Ardiantoro berdalih tahapan sengketa TUN pemilihan telah mengacu pada UU No 10/2016. Jika pengajuan sengketa di Bawaslu pada 24 Oktober, berarti batas waktu KPU wajib menindaklanjuti putusan PTTUN atau MA adalah 23 Januari.

"Sesuai yang tertera di dalam UU, terminologi hari dalam penyelesaian sengketa TUN adalah hari kerja. Jadi kami tidak hitung hari libur dan hari libur nasional sehingga jatuhnya pada 23 Januari," katanya.

Berimplikasi ke verifikasi

Komisioner KPU, Ida Budhiati, menambahkan, pada Pasal 154 Ayat (12), ada kata-kata "paling lambat". Dengan adanya kata-kata itu, KPU menafsirkan pengadilan atau KPU tidak melanggar hukum jika melewati batas waktu.

"Kata paling lambat di pasal itu sebenarnya bisa menjadi solusi jika ada pemahaman yang sama," tambahnya.

Meski demikian, karena Pasal 9 UU No 10/2016 mengharuskan KPU untuk mengikuti keputusan yang dihasilkan dalam rapat dengar pendapat, KPU akan mematuhi keputusan itu. KPU akan mengubah jadwal tahapan sengketa TUN sesuai keputusan rapat.

Konsekuensinya, jadwal tahapan sebelum sengketa TUN akan ikut berubah. Jadwal tahapan dimaksud adalah jadwal tahapan pendaftaran hingga penetapan pasangan calon.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

JK Singgung IKN, Proyek Tiba-tiba yang Tak Ada di Janji Kampanye Jokowi

JK Singgung IKN, Proyek Tiba-tiba yang Tak Ada di Janji Kampanye Jokowi

Nasional
Soal Peluang Ahok Maju Pilkada DKI atau Sumut, Sekjen PDI-P: Belum Dibahas, tetapi Kepemimpinannya Diakui

Soal Peluang Ahok Maju Pilkada DKI atau Sumut, Sekjen PDI-P: Belum Dibahas, tetapi Kepemimpinannya Diakui

Nasional
Dukung Jokowi Gabung Parpol, Projo: Terlalu Muda untuk Pensiun ...

Dukung Jokowi Gabung Parpol, Projo: Terlalu Muda untuk Pensiun ...

Nasional
PT Telkom Sebut Dugaan Korupsi yang Diusut KPK Berawal dari Audit Internal Perusahaan

PT Telkom Sebut Dugaan Korupsi yang Diusut KPK Berawal dari Audit Internal Perusahaan

Nasional
Solusi Wapres Atasi Kuliah Mahal: Ditanggung Pemerintah, Mahasiswa dan Kampus

Solusi Wapres Atasi Kuliah Mahal: Ditanggung Pemerintah, Mahasiswa dan Kampus

Nasional
Ketua KPU Bantah Dugaan Asusila dengan Anggota PPLN

Ketua KPU Bantah Dugaan Asusila dengan Anggota PPLN

Nasional
Soal Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, Sekjen PDI-P: DPP Dengarkan Harapan Rakyat

Soal Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, Sekjen PDI-P: DPP Dengarkan Harapan Rakyat

Nasional
DPR Pastikan Hasil Pertemuan Parlemen di WWF Ke-10 Akan Disampaikan ke IPU

DPR Pastikan Hasil Pertemuan Parlemen di WWF Ke-10 Akan Disampaikan ke IPU

Nasional
Komisi II Pertimbangkan Bentuk Panja untuk Evaluasi Gaya Hidup dan Dugaan Asusila di KPU

Komisi II Pertimbangkan Bentuk Panja untuk Evaluasi Gaya Hidup dan Dugaan Asusila di KPU

Nasional
Djoko Susilo PK Lagi, Ketua KPK Singgung Kepastian Hukum

Djoko Susilo PK Lagi, Ketua KPK Singgung Kepastian Hukum

Nasional
KPK Geledah Kantor PT Telkom dan 6 Rumah, Amankan Dokumen dan Alat Elektronik

KPK Geledah Kantor PT Telkom dan 6 Rumah, Amankan Dokumen dan Alat Elektronik

Nasional
Pembukaan Rakernas Ke-5 PDI-P Akan Diikuti 4.858 Peserta

Pembukaan Rakernas Ke-5 PDI-P Akan Diikuti 4.858 Peserta

Nasional
KPK Gelar 'Roadshow' Keliling Jawa, Ajak Publik Tolak Politik Uang

KPK Gelar "Roadshow" Keliling Jawa, Ajak Publik Tolak Politik Uang

Nasional
Bobby ke Gerindra padahal Sempat Bilang 'Insya Allah' Gabung Golkar, Mekeng: 'Nothing Special'

Bobby ke Gerindra padahal Sempat Bilang "Insya Allah" Gabung Golkar, Mekeng: "Nothing Special"

Nasional
PPP Disebut Tak Bisa Lolos Parlemen, Mardiono: Ketua KPU Bukan Pengganti Tuhan

PPP Disebut Tak Bisa Lolos Parlemen, Mardiono: Ketua KPU Bukan Pengganti Tuhan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com