Apabila jadwal tahapan ini berubah, ini akan berimplikasi pada tahapan sebelumnya atau yang saat ini sedang berjalan, yaitu tahapan verifikasi dukungan pasangan calon perseorangan.
"Ini agak rumit. Tidak mudah mengubah konstruksi jadwal itu karena UU pun sudah mengatur batas hari dari setiap tahapan. Selain itu, tahapan pilkada sedang berjalan. Jangan sampai perubahan jadwal mengganggu penyelenggaraan pilkada serentak 2017 yang akan digelar di 101 provinsi dan kabupaten/kota," kata Ida.
Sementara itu, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, menilai, Komisi II sudah bertindak terlalu jauh mencampuri kewenangan KPU dalam menyusun tahapan pilkada.
Ia mengingatkan, perubahan itu akan menyulitkan KPU daerah. Persiapan penyelenggaraan menjadi tidak optimal dan dampaknya bisa mereduksi kualitas pilkada sehingga akan merugikan peserta pemilihan, dan calon pemilih. Untuk mencegah hal itu terjadi, ia berharap KPU berani bersikap.
"Jika perubahan tahapan yang diminta DPR berdampak besar pada kualitas penyelenggaraan Pilkada 2017, KPU diharapkan tetap berjalan dengan tahapan yang sudah ditetapkan. Namun, jika perubahan tahapan itu tidak berpengaruh, barulah keputusan DPR dijadikan patokan," ujarnya. (APA)
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 26 Agustus 2016, di halaman 2 dengan judul "Tahapan Pilkada Bisa Terganggu".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.