JAKARTA, KOMPAS - Komisi II DPR memutuskan, KPU perlu mengubah jadwal tahapan sengketa tata usaha negara Pilkada 2017. Ini akan berimplikasi pada perubahan jadwal banyak tahapan sebelumnya. Dengan demikian, bukan tak mungkin tahapan yang kini sedang berjalan akan terganggu.
Keputusan ini menjadi salah satu kesimpulan dalam rapat dengar pendapat umum Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Jakarta, Kamis (25/8). Agenda rapat untuk mengonsultasikan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada Tahun 2017.
DPR memutuskan jadwal sengketa tata usaha negara (TUN) terkait pencalonan diputuskan untuk diubah terkait kewajiban KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA).
Jika di PKPU No 4/2016 disebutkan jadwal akhir KPU melaksanakan kewajibannya itu pada 23 Januari 2016, Komisi II DPR memutuskan untuk memajukannya menjadi 15 Januari 2016.
Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan, keputusan rapat itu mengacu pada Pasal 154 Ayat (12) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Pasal itu menyebutkan, KPU wajib menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) atau putusan MA mengenai keputusan tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan sepanjang tidak melewati tahapan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
Jadi jika hari pemungutan suara 15 Februari, Komisi II DPR menafsirkan batas akhir KPU menindaklanjuti 15 Januari, bukan 23 Januari.
"Aturan di UU harus diikuti. KPU harus menggeser tahapan sengketa sesuai dengan yang tertera di dalam UU," ujarnya.
Sementara Ketua KPU Juri Ardiantoro berdalih tahapan sengketa TUN pemilihan telah mengacu pada UU No 10/2016. Jika pengajuan sengketa di Bawaslu pada 24 Oktober, berarti batas waktu KPU wajib menindaklanjuti putusan PTTUN atau MA adalah 23 Januari.
"Sesuai yang tertera di dalam UU, terminologi hari dalam penyelesaian sengketa TUN adalah hari kerja. Jadi kami tidak hitung hari libur dan hari libur nasional sehingga jatuhnya pada 23 Januari," katanya.
Berimplikasi ke verifikasi
Komisioner KPU, Ida Budhiati, menambahkan, pada Pasal 154 Ayat (12), ada kata-kata "paling lambat". Dengan adanya kata-kata itu, KPU menafsirkan pengadilan atau KPU tidak melanggar hukum jika melewati batas waktu.
"Kata paling lambat di pasal itu sebenarnya bisa menjadi solusi jika ada pemahaman yang sama," tambahnya.
Meski demikian, karena Pasal 9 UU No 10/2016 mengharuskan KPU untuk mengikuti keputusan yang dihasilkan dalam rapat dengar pendapat, KPU akan mematuhi keputusan itu. KPU akan mengubah jadwal tahapan sengketa TUN sesuai keputusan rapat.
Konsekuensinya, jadwal tahapan sebelum sengketa TUN akan ikut berubah. Jadwal tahapan dimaksud adalah jadwal tahapan pendaftaran hingga penetapan pasangan calon.