Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahapan Pilkada Bisa Terganggu

Kompas.com - 26/08/2016, 14:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS - Komisi II DPR memutuskan, KPU perlu mengubah jadwal tahapan sengketa tata usaha negara Pilkada 2017. Ini akan berimplikasi pada perubahan jadwal banyak tahapan sebelumnya. Dengan demikian, bukan tak mungkin tahapan yang kini sedang berjalan akan terganggu.

Keputusan ini menjadi salah satu kesimpulan dalam rapat dengar pendapat umum Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Jakarta, Kamis (25/8). Agenda rapat untuk mengonsultasikan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada Tahun 2017.

DPR memutuskan jadwal sengketa tata usaha negara (TUN) terkait pencalonan diputuskan untuk diubah terkait kewajiban KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA).

Jika di PKPU No 4/2016 disebutkan jadwal akhir KPU melaksanakan kewajibannya itu pada 23 Januari 2016, Komisi II DPR memutuskan untuk memajukannya menjadi 15 Januari 2016.

Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan, keputusan rapat itu mengacu pada Pasal 154 Ayat (12) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Pasal itu menyebutkan, KPU wajib menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) atau putusan MA mengenai keputusan tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan sepanjang tidak melewati tahapan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Jadi jika hari pemungutan suara 15 Februari, Komisi II DPR menafsirkan batas akhir KPU menindaklanjuti 15 Januari, bukan 23 Januari.

"Aturan di UU harus diikuti. KPU harus menggeser tahapan sengketa sesuai dengan yang tertera di dalam UU," ujarnya.

Sementara Ketua KPU Juri Ardiantoro berdalih tahapan sengketa TUN pemilihan telah mengacu pada UU No 10/2016. Jika pengajuan sengketa di Bawaslu pada 24 Oktober, berarti batas waktu KPU wajib menindaklanjuti putusan PTTUN atau MA adalah 23 Januari.

"Sesuai yang tertera di dalam UU, terminologi hari dalam penyelesaian sengketa TUN adalah hari kerja. Jadi kami tidak hitung hari libur dan hari libur nasional sehingga jatuhnya pada 23 Januari," katanya.

Berimplikasi ke verifikasi

Komisioner KPU, Ida Budhiati, menambahkan, pada Pasal 154 Ayat (12), ada kata-kata "paling lambat". Dengan adanya kata-kata itu, KPU menafsirkan pengadilan atau KPU tidak melanggar hukum jika melewati batas waktu.

"Kata paling lambat di pasal itu sebenarnya bisa menjadi solusi jika ada pemahaman yang sama," tambahnya.

Meski demikian, karena Pasal 9 UU No 10/2016 mengharuskan KPU untuk mengikuti keputusan yang dihasilkan dalam rapat dengar pendapat, KPU akan mematuhi keputusan itu. KPU akan mengubah jadwal tahapan sengketa TUN sesuai keputusan rapat.

Konsekuensinya, jadwal tahapan sebelum sengketa TUN akan ikut berubah. Jadwal tahapan dimaksud adalah jadwal tahapan pendaftaran hingga penetapan pasangan calon.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com