Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rabu, Bos Agung Sedayu Jadi Saksi Sidang Kasus Suap Raperda Reklamasi

Kompas.com - 26/07/2016, 12:34 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan akan diperiksa sebagai saksi dalam persidangan kasus suap terkait rancangan peraturan daerah tentang reklamasi, Rabu (27/7/2016).

Keterangan Aguan dinilai cukup terkait dengan kasus suap yang diduga melibatkan banyak anggota DPRD DKI.

"Insya Allah akan jadi saksi hari Rabu (besok), selain itu masih orang-orang dari pihak swasta," ujar Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (25/7/2016).

(Baca: M Taufik Mengaku Diajak Ketua DPRD DKI ke Rumah Bos Agung Sedayu)

Keterkaitan Aguan dalam kasus suap terkait Raperda reklamasi muncul setelah terungkapnya pertemuan dirinya dan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi, serta tiga anggota DPRD DKI yakni, Selamat Nurdin, Mohamad Taufik, Mohamad Sanusi, dan Muhammad Sangaji alias Ongen di kediaman Aguan, pada Desember 2015.

Dalam pertemuan itu diduga Pimpinan DPRD dan Aguan membahas soal pembahasan Raperda reklamasi. Selain itu, beberapa rekaman percakapan yang dimiliki KPK, menunjukkan adanya dugaan Aguan menawarkan uang bagi pimpinan DPRD DKI.

Kemudian, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi diduga bersama-sama dengan Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik, mengatur besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di pulau reklamasi, sesuai dengan keinginan Aguan.

Hal itu terungkap dalam rekaman pembicaraan yang diputar dalam persidangan bagi terdakwa mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dan asistennya Trinanda Prihantoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/7/2017).

Dalam percakapan itu, Prasetio sedang bersama dengan Aguan. Saat menghubungi Taufik, Prasetio kemudian menyerahkan teleponnya kepada Aguan.

"Pak Aguan usul NJOP Rp3-10 juta, tapi saya tidak menanggapi, karena Perda tidak mengatur NJOP," ujar Taufik saat dikofirmasi oleh jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meski membantah, dalam pembicaraan melalui telepon, Taufik menyatakan kesiapannya untuk memenuhi permintaan Aguan.

(Baca: Rekaman Ungkap Prasetio dan M Taufik Tunduk pada Permintaan Bos Agung Sedayu)

Dalam kasus ini, Ariesman Widjaja didakwa menyuap anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi sebesar Rp2 miliar secara bertahap. Menurut Jaksa, suap tersebut diberikan dengan maksud agar M Sanusi membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

Suap diberikan agar Sanusi mengakomodir pasal-pasal sesuai keinginan Ariesman, selaku Presdir PT APL dan Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra, agar mempunyai legalitas untuk melaksanakan pembangunan di Pulau G, kawasan Reklamasi Pantura Jakarta.

Selain itu, salah satu yang dipersoalkan yakni, terkait pasal mengenai tambahan kontribusi sebesar 15 persen bagi pemilik izin reklamasi. Diduga, pengembang merasa keberatan dengan pasal tersebut, kemudian menggunakan Sanusi agar bunyi pasal tersebut diubah.

Kompas TV Aguan Kembali Diperiksa KPK Sebagai Saksi

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com