Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus 15 Perusahaan Dihentikan, Polisi Dinilai Hanya Galak kepada Individu

Kompas.com - 24/07/2016, 17:01 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Riset Setara Institute menilai, janggal langkah Kepolisian yang menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan yang disangka membakar hutan dan lahan.

Menurut dia, alasan yang diungkapkan Polda Riau terkait penghentian penyidikan tersebut tak masuk akal.

"Mereka beralasan 15 perusahaan yang menjadi tersangka pembakar hutan beroperasi di tanah yang berstatus sengketa, yakni sengketa di antara perusahaan dan masyarakat setempat. Sementara itu, 25 orang yang terbukti membakar lahan tersebut tetap diproses secara hukum," kata Ismail dalam jumpa persnya di Kantor Setara Institute, di Bilangan Jakarta Selatan, Minggu (24/7/2015).

Ismail mengatakan, alasan tersebut bukan hanya tak masuk akal, tetapi menunjukan keberpihakan kepolisian kepada korporasi.

"Jadi bukan cuma tak masuk akal alasan itu, tapi mereka (kepolisian) galak sama individu, tetapi lemah sama korporasi. Seharusnya kalau beralasan lahan itu masih sengketa, yang 25 orang itu juga di SP3 kasusnya, ini kan tidak," ujar Ismail.

(baca: Komisi III Akan Tindak Lanjuti Pemberian SP3 untuk Pelaku Pembakaran Hutan)

Dia menambahkan, meskipun lahan tersebut berstatus sebagai lahan sengketa, kepolisian tak bisa menghilangkan sangkaan unsur pidana yang buktinya telah terkumpul.

"Jadi tidak ada itu unsur pidana hilang hanya karena tempat berbuat pidananya masih berstatus sengketa, itu tidak logis namanya," ucap Ismail.

Sebelumnya kebakaran hutan hebat terjadi di Riau pada Juli 2015. Dalam kebakaran tersebut ditemukan unsur kesengajaan yang akhirnya menyeret 15 perusahaan serta 25 orang ke meja hijau.

(baca: Jokowi Perintahkan Kapolda dan Pangdam yang Lalai Cegah Kebakaran Hutan Dicopot)

Adapun kelima belas perusahaan tersebut adalah PT Bina Duta Laksana (HTI), PT Ruas Utama Jaya (HTI), PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (HTI), PT Suntara Gajah Pati (HTI), PT Dexter Perkasa Industri (HTI), PT Siak Raya Timber (HTI), dan PT Sumatera Riang Lestari (HTI).

Lalu, PT Bukit Raya Pelalawan (HTI), PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam (HTI), PT Rimba Lazuardi (HTI), PT PAN United (HTI), PT Parawira (Perkebunan), PT Alam Sari Lestari (Perkebunan), dan PT Riau Jaya Utama.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar sebelumnya menegaskan, pihaknya memiliki alasan yang kuat untuk menghentikan penyidikan kasus kebakaran hutan yang melibatkan sebelas perusahaan di Riau.

(baca: Polri Terbuka jika Ada yang Gugat Penghentian Kasus Kebakaran Hutan Riau)

Jika ada pihak yang merasa keberatan, kata Boy, Polri terbuka dengan perlawanan tersebut.

"Kalau masyarakat merasa ada yang dirugikan, gugat saja keputusan itu. Terbuka kok, ada praperadilan. Kalau memang itu dinilai sesuatu yang tidak patut," kata Boy di Mabes Polri, Kamis (21/7/2016).

Kompas TV 40 Hektar Lahan di Riau Sengaja Dibakar?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com