JAKARTA, KOMPAS.com-Sebanyak 11 saksi yang sebagian besar berasal dari pihak swasta akan dimintai keterangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diperiksa terkait dugaan pencucian uang tersangka anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.
"Penyidik ingin mengonfirmasi seputar perolehan aset, misalnya Sanusi mendapatkan dari mana, serta jika aset itu dibeli sendiri, asal uangnya dari mana," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/7/2016).
Sebelas saksi yang akan diperiksa yakni, Trian Subekhi, Hermanto, Anne Meyanne Alwie, Danu Wira, Wahyu Dewanto, Dodi setiadi, dan Nada Widjajanti.
(Baca: KPK Tetapkan M Sanusi sebagai Tersangka Pencucian Uang)
Selain itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakut Pontas Pane turut diperiksa. Lalu ada nama Hendrikus Kangean, Hauwanto Chandranata, dan Syawal Hasibuan yang juga dimintai keterangan.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, sebagian besar saksi yang diperiksa KPK merupakan pegawai perusahaan properti dan notaris.
KPK menduga pencucian uang yang dilakukan Sanusi, sebagian besar diubah dalam bentuk aset properti. KPK kembali menetapkan Sanusi, sebagai tersangka. Dalam pengembangan penyidikan, KPK menetapkan Sanusi sebagai tersangka kasus pencucian uang.
Sanusi diduga menempatkan, mengirimkan, membelanjakan, menghibahkan atau menitipkan harta yang patut diduga berasal dari hasil korupsi. Hal tersebut dilakukan untuk menyamarkan asal-usul kepemilikan hasil korupsi.