JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami fakta persidangan terkait dugaan suap dari perusahaan pengembang reklamasi untuk sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, KPK siap membuka penyelidikan baru apabila ditemukan bukti-bukti permulaan.
"Bisa saja dalam waktu yang tidak terlalu lama kasusnya ada surat penyelidikan baru, bahkan mungkin penyidikan baru," ujar Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/7/2016).
(Baca: Rekaman Ungkap Dugaan Prasetyo Edi Marsudi Jadi Perantara Suap Pengembang)
Sebelumnya, dalam sidang lanjutan bagi terdakwa Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dan asistennya Trinanda Prihantoro, di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap dugaan bahwa Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi sebagai perantara suap dari perusahaan pengembang properti kepada sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta.
Suap tersebut diduga diberikan agar anggota DPRD DKI dapat membantu mempercepat pembahasan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Dugaan tersebut berasal dari rekaman pembicaraan antara Manajer Perizinan Agung Sedayu Group, Saiful Zuhri alias Pupung dan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.
(Baca: KPK Dalami Dugaan Prasetyo Edi Marsudi Jadi Perantara Suap Raperda Reklamasi)
Rekaman pembicaraan melalui telepon itu diputar dalam persidangan, Rabu (13/7/2016). Menurut Agus, berbagai fakta persidangan akan didalami oleh penyidik KPK. Ia memastikan bahwa penyelidikan tidak akan berhenti pada kasus yang melibatkan Mohamad Sanusi.
"Pasti secara bertahap nanti bukan hanya Sanusi, rangkaian yang lain juga. Kan saya waktu itu ngomong puzzlenya perlu digabung-gabungkan, ya kan?" kata Agus.
Rekaman
Pada persidangan Rabu kemarin, Jaksa Ali Fikri sempat memutarkan percakapan salah satu saksi persidangan, yakni Manajer Perizinan Agung Sedayu Group, Saiful Zuhri alias Pupung, dengan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, pada 17 Maret 2016.
Dalam percakapan tersebut, Pupung diduga menjanjikan pemberian uang kepada sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta.
Janji tersebut diucapkan agar anggota DPRD DKI Jakarta menghadiri rapat paripurna sehingga jumlah peserta rapat dapat memenuhi syarat pengambilan keputusan terkait rancangan peraturan daerah.
Namun, apabila jumlah peserta rapat paripurna tidak memenuhi syarat pengambilan keputusan, Pupung berencana melaporkan hal tersebut kepada pimpinannya, yakni Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan.