JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami peran Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi yang disebut sebagai perantara dalam membagi-bagikan uang suap kepada anggota DPRD DKI terkait dengan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai reklamasi.
Dugaan Prasetyo sebagai perantara suap terungkap saat jaksa penuntut umum dari KPK memutarkan rekaman percakapan di dalam persidangan bagi terdakwa Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan asistennya Trinanda Prihantoro, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/7/2016).
"Semua yang muncul di persidangan itu merupakan bagian dari strategi KPK untuk menguak kasus suap tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/7/2016).
Priharsa mengatakan, fakta dan informasi baru yang diperoleh KPK bakal ditindaklanjuti.
Pernyataan saksi dalam sidang tersebut diharapkan menjadi pertimbangan hakim untuk menjatuhkan putusan terhadap terdakwa.
"Akan didalami ditunggu saja seperti apa jalannya persidangan," tambah Priharsa.
Pada persidangan Rabu kemarin, Jaksa Ali Fikri sempat memutarkan percakapan salah satu saksi persidangan, yakni Manajer Perizinan Agung Sedayu Group, Saiful Zuhri alias Pupung, dengan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, pada 17 Maret 2016.
Dalam percakapan tersebut, Pupung diduga menjanjikan pemberian uang kepada sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta.
Janji tersebut diucapkan agar anggota DPRD DKI Jakarta menghadiri rapat paripurna sehingga jumlah peserta rapat dapat memenuhi syarat pengambilan keputusan terkait rancangan peraturan daerah.
Namun, apabila jumlah peserta rapat paripurna tidak memenuhi syarat pengambilan keputusan, Pupung berencana melaporkan hal tersebut kepada pimpinannya, yakni Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.