JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti kembali diperiksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Kejaksaan Agung.
La Nyalla diperiksa terkait dugaan penyelewengan dana hibah yang menjeratnya sebagai tersangka.
"Jangan tanya saya, tanya penyidiknya. Ini pemeriksaan lanjutan soal Kadin," ujar La Nyalla saat ditanya soal rencana pemeriksaannya di gedung bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/6/2016).
La Nyalla dijerat dalam dua tindak pidana, yakni dugaan korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Untuk kasus korupsinya, penyidik telah merampungkan berkas perkara dan siap disidang. Namun, belum ditentukan di mana dia akan diadili.
"Itu bukan urusan saya, itu urusan pengadilan," kata La Nyalla.
Sementara untuk perkara TPPU, penyidik masih memerlukan keterangan sejumlah saksi lain seperti anak dan istri La Nyalla. Sebab, ada temuan transaksi mencurigakan yang mengalir ke rekening La Nyalla dan keluarganya.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan adanya transaksi mencurigakan senilai ratusan miliar rupiah ke rekening La Nyalla serta keluarganya.
Transaksi itu terjadi dalam kurun 2010 hingga 2013. Diduga, uang tersebut merupakan dana hibah yang semestinya masuk ke Kadin, namun malah masuk ke rekening pribadinya.