Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR dan KPU Diminta Tak Saling Tuding soal Penjegalan Calon Independen

Kompas.com - 11/06/2016, 15:36 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Program Pascasarjana Komunikasi Universitas Jayabaya Jakarta sekaligus Pengajar Komunikasi Politik Universitas Bengkulu Lely Arrianie menyayangkan sikap DPR dan Komisi Pemilihan Umum yang saling tuding soal penjegalan calon independen lewat revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Menurut Lely, UU tersebut disahkan di DPR atas kesepakatan seluruh pihak dan telah disepakati bersama. Maka itu, sebaiknya tak ada lagi saling tuding setelah UU tersebut disahkan.

"Tidak usah saling lempar kursi tentang berbagai kepentingan. Terlepas dari justifikasi dan persepsi orang apakah DPR mau menjegal," kata Lely seusai acara diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/6/2016).

Ia mengatakan, jika memang ada perbedaan pendapat dan pemahaman, maka sebaiknya dibicarakan antarpihak dan meluruskan jika ada kesalahpahaman. Bukan malah mencitrakan seolah ada komunikasi politik yang tak baik di antara mereka.

"Karena itu, silakan saja dijelaskan berdasarkan fungsi masing-masing," ujar dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan bahwa bukan pihaknya yang berusaha menjegal calon perseorangan dengan revisi UU tentang pemilihan kepala daerah (pilkada) itu.

(Baca Komisi II: Bukan DPR yang Jegal Ahok, melainkan KPU)

Pernyataan tersebut diungkapkannya berkaitan adanya pasal dalam revisi UU Pilkada tentang verifikasi dukungan calon perseorangan yang ramai dibincangkan, terutama di DKI Jakarta.

"Saya bilang yang menjegal Ahok bukan DPR, tapi KPU? Karena, soal verifikasi faktual itu 100 persen kami sadur dari PKPU (Peraturan KPU)," kata Lukman.

Sementara itu, Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno menyatakan bahwa KPU tak memiliki kepentingan untuk menjegal calon-calon tertentu dalam pilkada. Sebagai penyelenggara pemilu, kata dia, KPU hanya merupakan pelaksana UU.

"Jadi sama sekali tidak menyulitkan. Memfitnah itu dosa. Tidak mungkin KPU melakukan penjegalan. Yang punya kepentingan bukan KPU, KPU hanya wasit," ujar dia.

Kompas TV Pendamping Teman Ahok: DPR Tak Rela ada Calon Perseorangan- Satu Meja

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com