JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman.
Nurhadi akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap yang melibatkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DAS (Doddy Aryanto Supeno)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/6/2016).
Nurhadi setidaknya sudah diperiksa tiga kali. KPK juga telah meriksa istri Nurhadi, Tin Zuraida dalam kasus yang sama.
KPK telah menerima laporan hasil analisis (LHA) atas transaksi keuangan mencurigakan milik pasangan suami istri tersebut.
Nurhadi diduga terlibat dalam kasus suap perkara hukum yang melibatkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
(baca: Sopir hingga Ajudan Nurhadi Pun Menghilang Saat Akan Diperiksa KPK)
Tak lama setelah melakukan operasi tangkap tangan terhadap pemberi dan penerima suap, penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediaman Nurhadi, di Jalan Hang Lekir, Kebayoran, Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan uang berjumlah Rp 1,7 miliar yang terdiri dari berbagai pecahan mata uang asing.
(Baca: Jadi Pejabat di MA, Istri Nurhadi Belum Serahkan LHKPN ke KPK)
Sejumlah orang dekat yang diduga mengetahui perkara suap tersebut dipanggil KPK. Namun, beberapa di antaranya tidak kooperatif, bahkan menghilang tanpa jejak.