JAKARTA, KOMPAS.com - Satu per satu, orang-orang dekat Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman, "menghilang".
Mulai dari supir yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil, hingga anggota Brimob yang dibayar sebagai ajudan, hingga saat ini belum memenuhi pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam tiga bulan terakhir, nama Nurhadi menjadi sorotan penting. Keterlibatan pejabat di lembaga peradilan tertinggi di Indonesia tersebut dikaitkan dengan sejumlah kasus suap.
Terakhir, Nurhadi diduga terlibat dalam kasus suap perkara hukum yang melibatkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tak lama setelah melakukan operasi tangkap tangan terhadap pemberi dan penerima suap, penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediaman Nurhadi, di Jalan Hang Lekir, Kebayoran, Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan uang berjumlah Rp 1,7 miliar yang terdiri dari berbagai pecahan mata uang asing.
Sejumlah orang dekat yang diduga mengetahui perkara suap tersebut dipanggil KPK. Namun, beberapa di antaranya tidak kooperatif, bahkan menghilang tanpa jejak.
Pertama, KPK memanggil Royani, sopir Nurhadi. Namun, hingga beberapa kali panggilan, Royani tidak hadir tanpa memberikan keterangan.
KPK menduga, Royani dengan sengaja disembunyikan keberadaannya oleh Nurhadi, karena diduga kuat mengetahui sejauh mana keterlibatan Nurhadi dalam perkara suap di PN Jakpus.
(Baca juga: MA Peringatkan Royani agar Muncul dari Persembunyian)
Berikutnya, KPK memanggil empat anggota Polri yang merupakan anggota Brimob. Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, keempat anggota Brimob tersebut merupakan ajudan Nurhadi.
"Info dari penyidik, mereka adalah ajudan Nurhadi," ujar Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/6/2016).
Menurut Yuyuk, keempat anggota Brimob tersebut diduga mengetahui hal-hal yang terkait kondisi Nurhadi, dan apa yang dilakukan Nurhadi terkait kasus suap tersebut.
Selain itu, mereka diduga mengetahui hubungan antara Nurhadi dan tersangka pemberi suap, Doddy Ariyanto Supeno (DAS).
Keempat polisi tersebut adalah Brigadir (Pol) Ari Kuswanto, Brigadir (Pol) Dwianto Budiawan, Brigadir (Pol)Fauzi Hadi Nugroho, dan Ipda Andi Yulianto.
(Baca juga: Usut Keterlibatan Nurhadi, KPK Akan Panggil Paksa 4 Polisi yang Mangkir)
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, pihaknya telah mengkonfirmasi kepala satuan empat polisi yang tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi.