JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rambe Kamarulzaman menampik jika verifikasi faktual terhadap foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dukungan kepada calon perorangan ditujukan untuk menghambat proses pencalonan mereka.
Menurut Rambe, verifikasi faktual dilakukan untuk menghindari adanya dukungan fiktif atas KTP yang telah mereka kumpulkan. Di samping itu, verifikasi itu juga untuk menghindari adanya nomor induk kependudukan ganda atas foto kopi KTP yang telah terkumpul.
“Jadi harus benar semua. Makanya disampaikan dari awal, kalau mau beri dukungan silakan,” kata Rambe di Kompleks Parlemen, Senin (6/6/2016).
(Baca: Verifikasi KTP untuk Calon Independen Dibuat dengan Metode Sensus, Apa Alasan DPR?)
Politisi Partai Golkar itu mengatakan, mekanisme pelaksanaan verifikasi tersebut telah diatur secara seksama.
Sesuai Pasal 48 ayat (3) UU Pilkada yang telah direvisi, proses verifikasi dilakukan paling lama 14 hari terhitung sejak dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan diserahkan ke PPS.
Pada ayat (3b), pasangan calon diberikan waktu tiga hari terhitung sejak PPS tidak dapat menemui pendukung tersebut. Jika pasangan calon tak dapat menghadirkan pendukungnya, pada ayat (3c) dinyatakan, jika dukungan yang telah diberikan tidak memenuhi syarat.
(Baca: Aturan Sensus KTP Dibuat untuk Cegah "Boneka" Calon Independen)
“Sebenarnya, (verifikasi faktual) itu sehari juga selesai. Ratusan ribu data bisa diverifikasi langsung,” kata dia.
Ia menambahkan, proses verifikasi faktual itu dilakukan dengan metode sensus. Hal itu sebagaimana diatur di dalam Pasal 48 ayat (3a).
Soal berapa besarnya presentase foto kopi yang harus disensus, nantinya akan diatur lebih lanjut di dalam peraturan KPU.