JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi I DPR telah melakukan kunjungan kerja ke tiga daerah, yaitu Sumatera Barat, Sumatera Selatan dan Kalimantan Barat, untuk mengecek informasi terbengkalainya Mobil Penyedia Layanan Internet Kecamatan (MPLIK).
Informasi itu didapat berdasarkan laporan masyarakat dan media.
"Temuan kami ternyata membuktikan bahwa unit mobil-mobil MPLIK itu tidak hanya terbengkalai di Kalimantan Barat seperti yang sempat ramai diberitakan tapi juga di Sumatera Barat dan Sumatera Selatan," kata Anggota Komisi I DPR Evita Nursanti saat dihubungi, Selasa (1/6/2016).
Komisi I dalam kunjungannya, lanjut Evita, sudah bertemu dengan para kepala daerah dan juga para kepala Dinas Kominfo di daerah.
Selain itu, Komisi I juga mendapatkan banyak informasi tentang karut marutnya program MPLIK.
"Sekarang ini kami mau membicarakan dengan Menteri Kominfo terutama terkait mobil-mobil MPLIK tersebut akan dipergunakan untuk apa ke depannya," ujar Evita.
"Karena sesuai kontrak, seharusnya mobil-mobil tersebut setelah 4 tahun harus menjadi milik pemerintah daerah setempat," kata dia.
Evita pun menyayangkan bahwa program yang sebenarnya sangat baik ini pada pelaksanaannya tidak dilakukan dengan perencanaan dan koordinasi yang baik antara pusat dan daerah.
"Sebenarnya proyek bagus, program bagus. Perencanaan dan koordinasi tidak matang dan pengawasan lemah. Ke depan kami harapkan hal ini tidak terjadi lagi karena anggaran yang digunakan tidak sedikit," ujar politisi PDI-P ini.
Kementerian Komunikasi dan Informatika sebelumnya telah memberikan penjelasan terkait puluhan MPLIK yang dibiarkan terlantar.
Penjelasan tersebut berbentuk serangkaian kicauan melalui akun resmi @Kemkominfo.
Di antaranya menyebutkan bahwa MPLIK merupakan program yang sudah dihentikan sejak 2014 lalu. MPLIK sejatinya diluncurkan pada 2010 dan mulai beroperasi pada 2011 silam.
Saat itu kementerian masih dipimpin oleh Menkominfo terdahulu, Tifatul Sembiring.
Program tersebut bertujuan membuka akses layanan internet dan telepon pada masyarakat di daerah tertinggal, terpencil atau perbatasan. Penyelenggaraannya bertumpu pada dana universal service obligation (USO).
Pemerintah tidak sendirian menyelenggarakan MPLIK ini. Setelah melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah, diputuskan pada 2011 lalu bahwa pelaksana proyek adalah PT Aplikanusa Lintasarta (PT LA).