Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahan Pimpinan Gafatar, Polri Sita Alat Elektronik hingga Buku Bacaan Wajib

Kompas.com - 30/05/2016, 18:31 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal Polri menahan tiga pimpinan kelompok Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) pada Rabu (25/5/2015) malam. Sejumlah barang bukti turut disita.

Kepala Subdirektorat I Keamanan Negara Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, AKBP Satria Adhy Permana mengatakan, polisi menyita 15 laptop, sejumlah ponsel, dan buku-buku wajib yang harus dibaca oleh pengikut Negeri Karunia Tuan Semesta Nusantara.

Ada pula VCD dokumentasi deklarasi negara di daerah, akta aqiqah, akta pengorbanan, hingga Tabloid Gafatar.

"Buku-bukunya kemudian menjadi kewajiban untuk dibaca setiap malam. Tengah malam pukul 02.00 atau 03.00, Bangun Aktivitas Malam (BAM)," ujar Satria di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/5/2016).

"Mengulangi ajaran-ajaran yang telah disampaikan Ahmad Musaddeq ke pengikutnya," sambung dia.

Satria pun menunjukkan buku berjudul Teologi Abraham: Membangun Kesatuan Iman Yahudi, Kristen dan Islam yang ditulis oleh Mahful Muis Tumanurung.

"Di mana membangun satu kesatuan pokok-pokok ajaran agama, tiga pokok ajaran agama yang disatukan menjadi pemahaman fundamental dan dalam kegiatan keagamaan nilai Abraham ini menyatukan kegiatan tiga ajaran tersebut," kata Satria.

Adapun tiga pimpinan Gafatar yang ditahan Bareskrim Polri adalah Ahmad Musaddeq, Mahful Muis Tumanurung, dan Andri Cahya.

Dalam struktur pemerintahan Negeri Karunia Nusantara, Andri berperan sebagai presiden. Sedangkan Mahful berperan sebagai wakil presiden.

Adapun berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan Polri, telah terpenuhi fakta-fakta hukum dan empat alat bukti sebelum memutuskan menahan ketiganya.

Keterangan saksi 48 orang, keterangan ahli dua orang, dan satu keterangan ahli hukum pidana.

Selain itu, polisi juga menambahkan keterangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dan Direktorat Bimas Islam Kementerian Agama .

"Untuk surat kami juga dapatkan dokumen-dokumen dan fakta MUI," kata Satria.

"Petunjuk sudah kami dapatkan dari rangkaian barang bukti dan saksi yang dapat menguatkan pidana penistaan agama dan upaya pemufakatan makar," tutur dia.

Kompas TV MUI Nyatakan Gafatar Sesat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Nasional
Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Nasional
Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Nasional
Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Nasional
Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Nasional
Pernah Dukung Anies pada Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Pernah Dukung Anies pada Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Nasional
Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Nasional
MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke 'Crazy Rich Surabaya'

MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke "Crazy Rich Surabaya"

Nasional
Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Nasional
Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Nasional
BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

Nasional
Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Nasional
Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para 'Sesepuh'

Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para "Sesepuh"

Nasional
Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Nasional
Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com