Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bersih Status Hukum, Soeharto Layak Diajukan Menjadi Pahlawan Nasional

Kompas.com - 20/05/2016, 20:03 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar hukum tata negara Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf, menilai, mantara Presiden RI, Soeharto, layak diajukan menjadi pahlawan nasional. Pasalnya, tidak ada bukti hukum yang menyatakan Soeharto terlibat dalam suatu kasus.

"Bukan tersangka dan terpidana, berarti dia nol statusnya. Kalau itu terjadi, maka dapat diajukan menjadi pahlawan nasional karena salah satu syarat pahlawan nasional kan tidak boleh dalam status hukum tersangka, apalagi terpidana," kata Asep saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/5/2016).

Nama Soeharto sebelumnya terkait dengan Pasal 4 Tap MPR Nomor XI/MPR/1998. Di dalam pasal itu tertulis, "Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluaga, dan kroninya maupun pihak-swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak asasi manusia."

(Baca: PPP: Jangan Buru-buru Jadikan Soeharto Pahlawan)

Asep mengatakan, pemerintah telah menindaklanjuti ketetapan MPR tersebut dengan menggugat Soeharto dalam kasus korupsi Yayasan Supersemar pada 2007. Namun, akibat kondisi kesehatan, Soeharto tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum pidana.

"Karena sakit, maka berhentilah kasus itu. Apalagi sudah meninggal. Dia makin pasti tidak dapat diminta pertanggungjawaban kasus hukumnya. Artinya, Soeharto dianggap tidak bersalah dalam kasus yayasan itu," ucap Jaksa Agung M Prasetyo.

(Baca: Soeharto Diturunkan oleh Rakyat, Gelar Pahlawan untuknya Dinilai Tak Masuk Akal)

Yayasan Supersemar kalah secara perdata sehingga harus mengembalikan Rp 4,4 triliun kepada negara. Selain dihubungkan dengan kasus korupsi Yayasan Supersemar, Soeharto belum sempat diadili dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia yang diduga kuat dilakukan Soeharto.

"Karena prinsip praduga tidak bersalah, ketika meninggal atau sakit jiwa atau koma, dia sudah tidak dapat dimintai pertanggungjawaban," kata Asep.

Menurut Asep, hilangnya pertanggungjawaban terhadap tindakan pidana yang dilakukan membuat Soeharto layak diusulkan menjadi pahlawan nasional.

Dia mengatakan, setelah terjadi pengusulan, tim pemberi gelar dan tanda jasa akan menindaklanjutinya dengan melakukan penelitian di berbagai aspek.

Kompas TV Pro Kontra Gelar Pahlawan Nasional Kepada Soeharto
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com