Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggap Bukti Belum Cukup, Kejagung Kesulitan Tindak Lanjuti Kasus 1965

Kompas.com - 20/05/2016, 14:48 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Arminsyah mengakui masih ada kendala dalam pengusutan dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi pada tahun 1965.

Menurut Arminsyah, penyelidikan Komnas HAM masih belum melampirkan cukup bukti untuk ditindaklanjuti secara hukum.

"Banyak hal (kendalanya), termasuk pembuktian," ujar Arminsyah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (20/5/2016).

Arminsyah mengatakan, Kejagung terus melakukan koordinasi dengan Komnas HAM terkait penyelidikan itu.

Kejagung masih membutuhkan keterangan ahli untuk menelaahnya.

"Kami lagi teliti apa memang ada unsur pelanggaran HAM berat atau tidak," kata Arminsyah.

Hal senada juga diungkapkan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo. Ia belum bisa memastikan kapan penyelidikan Komnas HAM akan ditindaklanjuti.

"Kami tunggu perkembangannya, kan sudah ada simposiumnya. Nanti kesimpulannya seperti apa, kita tunggu saja," kata Prasetyo.

Komnas HAM sebelumnya menyatakan bahwa ada cukup bukti permulaan untuk menduga telah terjadi sejumlah kejahatan kemanusiaan yang merupakan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa 1965-1966.

Ada pun bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan tersebut yakni pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau kebebasan fisik, penyiksaan, perkosaan, penganiayaan, dan penghilangan orang secara paksa.

Kompas TV Kuburan Massal Korban 1965 Ada di Semarang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com