JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan petinggi Lippo Group Suhendra Atmadja diduga mengetahui perkara suap yang melibatkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Suhendra akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Doddy Ariyanto Supeno oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (19/5/2016).
"Dia (Suhendra) diduga mengetahui perkara suap," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Mengenai keterkaitan Suhendra, menurut Yuyuk, terdapat beberapa sengketa kasus yang melibatkan perusahaan di bawah Lippo Group yang saat ini sedang berperkara di pengadilan.
Suhendra Atmadja tercatat pernah menjadi Wakil Presiden Komisaris di Lippo Cikarang, dan Presiden Komisaris di Lippo Securities.
Namun, dalam jadwal pemeriksaan KPK, Suhendra hanya dijelaskan sebagai pihak swasta yang akan diperiksa sebagai saksi.
KPK menangkap tangan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan seorang pekerja swasta bernama Doddy Ariyanto Supeno.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka selaku pemberi dan penerima suap.
Uang sebesar Rp50 juta yang disita dalam operasi tangkap tangan tersebut diduga terkait pengajuan peninjauan kembali (PK), dua perusahaan swasta yang sedang berperkara di PN Jakarta Pusat.
Saat dikonfirmasi mengenai salah satu perusahaan yang sedang berperkara, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang membenarkan adanya indikasi bahwa salah satu perusahaan yang terlibat adalah Lippo Group.