JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menganggap tidak ada masalah jika masa jabatan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti diperpanjang. Terlebih, Badrodin baru menjabat sekitar satu tahun.
"Tidak masalah kalau diperpanjang untuk menyiapkan penggantinya. Nanti kami bicarakan di DPR," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/5/2016).
Menurut dia, perpanjangan masa jabatan Kapolri juga tak akan melanggar undang-undang.
Sebab, ada klausul yang menjelaskan bahwa perpanjangan bisa dilakukan jika yang bersangkutan memiliki keahlian khusus.
Adapun Badrodin, kata dia, mampu memelihara iklim kondusif di lingkungan Kepolisian RI.
"Lihat iklim yang kondusif ini apa perlu diperlihara selama enam bulan atau setahun ke depan," tutur Politisi Partai Gerindra itu.
Namun, jika benar perpanjangan masa jabatan akan dilakukan, Fadli menilai waktunya terlalu mepet.
"Harusnya kan tiga sampai enam bulan sebelumnya. Biasanya demikian. Ini kalau dilihat dari waktu pensiun tidak sampai tiga bulan," kata Fadli.
Badrodin sedianya pensiun pada Juli 2016 saat genap berusia 58 tahun.
Dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, disebutkan usia pensiun maksimal anggota Polri adalah 58 tahun.
Adapun Badrodin sendiri enggan menanggapi wacana perpanjangan masa pensiunnya secara lugas. (Baca: Badrodin Belum Mau Bicara soal Kapolri Baru Penggantinya)
"Sama saja kamu menanyakan, 'Siap jadi Kapolri?' Kan sekarang jadi Kapolri," ujar Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (13/5/2016).