JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Selamatkan BPK yang terdiri dari lima lembaga swadaya masyarakat mendatangi Kantor BPK, Rabu (18/5/2016) pagi, untuk menindaklanjuti laporan mereka atas pelanggaran etik yang dilakukan Ketua BPK Harry Azhar Azis.
Kedatangan Koalisi Selamatkan BPK ini atas dasar pemanggilan oleh Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan (MKKE BPK) untuk melakukan verifikasi data dari mereka selaku pihak pelapor.
"Ada beberapa hal yang diverifikasi, salah satunya otentisitas dokumen data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ketua BPK yang belum disetor ke KPK," ujar Wakil Koordinator Koalisi Selamatkan BPK, Agus Sunaryanto, di Gedung BPK, Rabu.
Agus pun mengapresiasi langkah MKKE BPK yang dinilai memperlihatkan sebuah kemajuan. Sebab, dari laporan kasus pelanggaran kode etik Ketua BPK sebelumnya, tak pernah ada pemanggilan.
Namun, Agus juga menuntut proses pemeriksaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua BPK Harry Azhar Azis berjalan dengan cepat dan transparan.
"Supaya publik bisa mengetahui dan ikut mengontrol perkembangan laporan tersebut," ujarnya.
Ketua BPK Harry Azhar Aziz dilaporkan ke Komite Etik BPK terkait dugaan pelanggaran kode etik pada 26 April 2016.
"Karena terkait skandal Panama Papers dan ketidakpatuhan melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) kepada KPK," kata Direktur IBC, La Ode Salama, di Gedung BPK, Selasa (26/4/2016).
(Baca: Ketua BPK Dilaporkan ke Komite Etik atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik)
La Ode Salama mengatakan, pelaporan dugaan pelanggaran kode etik tersebut terkait tiga hal. Pertama, adanya dugaan rangkap jabatan sebagai Direktur Sheng Yue International.
Dikutip dari Koran Tempo, dalam Panama Papers disebutkan bahwa Harry merupakan pemilik salah satu perusahaan offshore, Sheng Yue International Limited.
Sheng Yue International Limited diduga adalah perusahaan yang didirikan di negara suaka pajak dengan tujuan menghindari pembayaran pajak dari wajib pajak kepada negara asalnya.
Kedua, ketidakjujuran dalam menyampaikan informasi kepemilikan dan jabatan Direktur Sheng Yue International. Hal ini terkait dengan profil Harry di website BPK.
Ketiga, ketidakpatuhan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada KPK.