Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Moratorium PNS Tidak Diberlakukan di Ditjen Pemasyarakatan

Kompas.com - 17/05/2016, 23:50 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatakan, pengecualian moratorium rekrutmen pegawai negeri sipil (PNS) diberlakukan di Ditjen Pemasyarakatan.

Saat ini, menurut Yuddy, jumlah petugas lapas berbanding terbalik dengan jumlah warga binaannya. Persoalan itu harus menjadi prioritas pembenahan oleh pihaknya.

"Moratorium itu, semua penerimaan (pegawai di lembaga pemerintahan) dihentikan, kecuali bidang pendidikan, kesehatan, penegak hukum, dan bidang-bidang sesuai nawacita," ujar Yuddy seusai mengikuti telekonferensi bersama jajaran Kanwil Kemenkumham di seluruh Indonesia, Gedung Imigrasi, Jakarta Selatan, Selasa (17/5/2016).

"Permasalahan lapas yang over kapasitas, kami sudah menghitung dari lapas yang ada di Indonesia, kapasitas maksimum 120.000, tetapi saat ini dihuni 190.000, bahkan mungkin lebih," lanjut dia.

Namun, kata Yuddy, dalam perkembangannya nanti, akan ada pembatasan jumlah aparatur sipil negara. Jumlah aparatur itu tidak boleh melebihi batas penerimaan pegawai.

Ia mengatakan, hasil pembahasan rapat terbatas di kabinet pemerintah Jokowi-JK beberapa waktu lalu sudah dirumuskan bahwa penerimaan pegawai negara ditetapkan sebanyak 70.000 orang.

Bidang kesehatan, seperti perawat, bidan, dan dokter, sudah mengambil porsi sebanyak 40.000 orang lebih. Saat ini, yang sedang dalam proses rekrutmen saja berjumlah 42.000 orang, belum lagi dari auditor BPK, pajak, TNI, dan Polri yang menjadi program prioritas.

"Pajak saja sudah meminta beberapa lulusan STAN dari sekolah kedinasan sebanyak 11.000 orang. Berarti, sudah kepakai 60.000," tutur Yuddy.

Meskipun demikian, penambahan pegawai aparatur sipil negara di Ditjen Pemasyarakatan akan tetap menjadi perhatiannya ke depan.

"Nanti Kemenkuham dapat berapa, kami bagi-bagi (jumlah aparaturnya). Mereka akan jadi prioritas," kata Yuddy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com