Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM: Penerapan Hukuman Mati Tidak Sesuai UUD 1945

Kompas.com - 17/05/2016, 12:18 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Roichatul Aswidah mengatakan, penerapan hukuman mati merupakan bentuk pemidanaan yang inkonstitusional.

UUD 1945, jelas dia, menyatakan hak hidup merupakan salah satu hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

Pasal 28 huruf A UUD 1945 menyatakan setiap warga negara memiliki hak untuk hidup, mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Sementara, pasal 28 huruf G ayat (2) menetapkan setiap orang memilki hak untuk bebas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia.

"Hukuman mati itu inkonstitusional. Menurut konstitusi, hak hidup merupakan salah satu hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun," ujar Roichatul dalam seminar 'Hukuman Mati di Negara Demokrasi', di Kampus Unika Atma Jaya, Jakarta, Selasa (17/5/2016).

Lebih jauh, Roichatul menjelaskan, hukuman mati merupakan bentuk hukuman yang keji dan tidak manusiawi.

Hal tersebut tercantum dengan jelas dalam Konvenan Internasional Anti Penyiksaan dan Konvenan Internasional Hak Sipil dan Politik.

Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa pun, kata Roichatul, menyatakan bahwa hak hidup adalah supreme human rights di mana bila tidak dipenuhi, maka hak asasi lain tidak akan terpenuhi.

Resolusi Komisi HAM PBB telah meminta penghapusan hukuman mati dan negara yang masih mnerapkan harus melakukan moratorium hukuman mati.

"Seharusnya Indonesia menghapus hukuman mati secara total," kata Roichatul.

Ia menambahkan, jika negara tetap menerapkan hukuman mati seharusnya disertai beberapa pembatasan.

Menurut Roichatul, hukuman mati tidak bisa diterapkan kecuali pada kejahatan paling serius, yakni pembunuhan yang terencana, sistematis dan meluas.

Kedua, adanya jaminan pemeriksaan dan proses hukum yang adil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com