Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Dinilai Berlebihan, Kasus 2 Mahasiswa Ternate Diminta Dihentikan

Kompas.com - 16/05/2016, 12:35 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Lembaga Bantuan Hukum Maluku Utara membenarkan bahwa pihak Kepolisian Resor Ternate telah membebaskan Adlun Fiqri dan Yunus Sawai, mahasiswa sekaligus aktivis literasi yang ditangkap dengan tuduhan memiliki atribut berlambang palu-arit dan menyebarkan paham komunisme.

Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Maluku Utara, Maharani Caroline, mengatakan bahwa dirinya telah mengajukan surat penangguhan penahanan ke Polres Ternate setelah Adlun dan Yunus ditetapkan menjadi tersangka.

Keduanya menolak ditetapkan sebagai tersangka dan menolak menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP).

(Baca: Presiden Minta Aparat Tidak Kebablasan Tindak Simbol PKI)

"Mereka berdua dibebaskan pada hari Jumat (13/5/2016) sekitar pukul 19.00 WIT," ujar Maharani saat dihubungi Kompas.com, Senin (16/5/2016).

Maharani mengatakan, LBH Maluku Utara mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan, mereka berdua masih berstatus mahasiswa dan sedang menjalani tahap akhir masa studi.

Dia berharap, kepolisian mengeluarkan surat penghentian penanganan perkara (SP3) atas kasus yang menimpa Adlun dan Yunus. (Baca: Pakar: Kajian Ilmiah soal Komunisme Tak Bisa Dipidana)

Maharani menilai, ada keanehan dalam proses penangkapan dan tidak sesuai dasar hukum terkait tuduhan yang dialamatkan kepada Adlun dan Yunus.

Adlun dan Yunus ditangkap oleh petugas Markas Kodim 1501 Ternate, Selasa (10/5/2016) malam, dengan alasan menyimpan dan memiliki atribut kaus yang bergambar mirip palu-arit sebagai lambang Partai Komunis Indonesia dan buku-buku yang membahas tentang komunisme.

Selain itu, Adlun juga dituduh menyebarkan paham komunisme. (Baca: Kapolri Perintahkan Buku-buku soal PKI di Toko Buku dan Kampus Tak Disita)

Caroline mengatakan, tidak ada dasar hukum untuk melarang seseorang membaca, memiliki, dan menyimpan buku-buku ideologi komunisme.

Menurut Caroline, memakai kaus berkarikatur palu-arit dan memiliki buku-buku berpaham komunisme merupakan salah satu bentuk kebebasan berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi.

Lagi pula, kata Maharani, mempelajari atau mengakses informasi apa pun, walaupun tentang ideologi komunisme, adalah sah secara hukum.

(Baca: Kontras Nilai Operasi Anti-komunisme Bergaya Orde Baru)

"Buku itu kan tidak terlarang. Kaus itu juga hanya karikatur dari palu-arit. Saya menilai, polisi dan Kodim bertindak terlalu berlebihan. Saya berharap, polisi segera menerbitkan SP3," kata Maharani.

Selain itu, Maharani juga meyakini, Adlun dan Yunus tidak terbukti menyebarkan atau menganut paham komunisme.

Menurut penuturan Maharani, Adlun Fiqri merupakan mahasiswa yang aktif di organisasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Sementara itu, Yunus Sawai merupakan pegiat pendidikan di komunitas Literasi Jalanan.

Kompas TV Hati-Hati Pakai Atribut Palu Arit!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Komisi I Bakal Panggil Menkominfo jika PDN Masih Bermasalah

Komisi I Bakal Panggil Menkominfo jika PDN Masih Bermasalah

Nasional
Kumpulkan Pamen, KSAL Wanti-wanti Bahaya Utang Berlebih dan Kebiasaan Judi 'Online'

Kumpulkan Pamen, KSAL Wanti-wanti Bahaya Utang Berlebih dan Kebiasaan Judi "Online"

Nasional
KPK Akan Dalami Dugaan Aliran Dana SYL Ke Firli Bahuri

KPK Akan Dalami Dugaan Aliran Dana SYL Ke Firli Bahuri

Nasional
Saat Bamsoet Bicara soal Amendemen Berujung Diputus Langgar Kode Etik...

Saat Bamsoet Bicara soal Amendemen Berujung Diputus Langgar Kode Etik...

Nasional
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara

Nasional
Sri Mulyani Bakal Cek Aturan Bea Masuk Kain Usai RI Kebanjiran Tekstil Impor

Sri Mulyani Bakal Cek Aturan Bea Masuk Kain Usai RI Kebanjiran Tekstil Impor

Nasional
Golkar Optimistis Bisa Koalisi dengan Gerindra di Pilkada Jakarta, Calonnya Masih Dibahas

Golkar Optimistis Bisa Koalisi dengan Gerindra di Pilkada Jakarta, Calonnya Masih Dibahas

Nasional
Mendagri Buka Suara Pj Gubernur NTB Diganti Pensiunan Jenderal TNI

Mendagri Buka Suara Pj Gubernur NTB Diganti Pensiunan Jenderal TNI

Nasional
PKB Buka Kans Koalisi dengan PDI-P, Sandingkan Marzuki-Risma di Pilkada Jatim

PKB Buka Kans Koalisi dengan PDI-P, Sandingkan Marzuki-Risma di Pilkada Jatim

Nasional
Benny Harman: Belum Ada Rekomendasi Untuk Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Benny Harman: Belum Ada Rekomendasi Untuk Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Nasional
Sudah 6 Pj Kepala Daerah Mundur karena Hendak Maju Pilkada 2024

Sudah 6 Pj Kepala Daerah Mundur karena Hendak Maju Pilkada 2024

Nasional
Didakwa Korupsi Rp 44,5 Miliar, SYL Pamer Kementan Kontribusi Rp 15 Triliun ke Negara

Didakwa Korupsi Rp 44,5 Miliar, SYL Pamer Kementan Kontribusi Rp 15 Triliun ke Negara

Nasional
Menperin Bakal Pelajari Isu Sritex Bangkrut

Menperin Bakal Pelajari Isu Sritex Bangkrut

Nasional
Usung Sohibul Iman Jadi Bakal Cagub, PKS Tegaskan Partai Pemenang Pileg di Jakarta

Usung Sohibul Iman Jadi Bakal Cagub, PKS Tegaskan Partai Pemenang Pileg di Jakarta

Nasional
KPAI Desak Polisi Transparan Dalam Kasus Kematian Pelajar 13 Tahun di Padang

KPAI Desak Polisi Transparan Dalam Kasus Kematian Pelajar 13 Tahun di Padang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com