JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta aparat juga memperhatikan hak asasi manusia dan kebebasan berpendapat soal penindakan hal-hal berbau komunisme.
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi SP mengatakan, instruksi Presiden itu menyusul banyaknya masukan dari bermacam pihak tentang penindakan hal-hal berbau komunis oleh aparat, baik Polri maupun TNI.
"Beberapa waktu lalu ada masukan kepada Presiden seolah-olah apa yang dilakukan aparat di tingkat bawah dianggap kebablasan," ujar Johan di Istana, Kamis (12/5/2016).
Oleh sebab itu, Presiden memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI harus tetap menghormati kebebasan berpendapat seperti yang disampaikan di dalam Ketetapan MPR Nomor 1 Tahun 2003 dalam aksi penertibannya.
(Baca: Istana Buka Suara soal Awal Mula Maraknya Penyitaan Atribut PKI)
Ketetapan MPR tersebut adalah tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPR Sementara dan Ketetapan MPR Tahun 1960 sampai 2002. Dalam Pasal 2 ayat (1) tertulis bahwa PKI adalah organisasi terlarang di Indonesia.
Di dalam pasal dan ayat yang sama juga tertulis, "ke depan (pelaksanaan TAP MPR) diberlakukan dengan berkeadilan dan menghormati hukum prinsip demokrasi dan hak asasi manusia."
Meski demikian, Johan enggan menyebut detail penindakan aparat yang dianggap kebablasan.
"Saya tidak mau mengomentari detail. Namun, direction Presiden clear menurut saya bahwa aparat dalam rangka menertibkan dugaan PKI jangan kebablasan sehingga kebebasan berpendapat untuk menyampaikan ide-ide jangan sampai diberangus juga," ujar dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.