JAKARTA, KOMPAS.com - Kejahatan seksual terhadap anak dinilai sebagai kejahatan luar biasa yang perlu mendapat penyelesaian cepat. Untuk itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diminta untuk mempercepat pembahasan rancangan undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual.
"RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sudah lebih dari 2 tahun lalu, tapi belum masuk prioritas pembahasan. Padahal regulasi ini menunjukkan komitmen dan keseriusan pemerintah," ujar Sekretaris Nasional Perempuan Mahardhika, Mutiara Ika Pratiwi dalam diskusi Polemik di Cikini, Jakarta, Sabtu (7/5/2016).
Menurut Ika, salah satu penyebab situasi darurat seksual adalah tidak adanya payung hukum tentang isu kekerasan seksual.
Undang-undang saat ini dinilai tidak cukup mengakomodir berbagai bentuk kekerasan seksual, cara penanganan hingga cara memperlakukan korban, misalnya menurut Ika, UU Penghapusan Kekerasan Seksual nantinya dapat lebih banyak menjelaskan soal pencegahan. Kemudian, bagaimana jaminan agar korban tidak disalahkan.
(Baca juga: "Biarkan Meja dan Kursi Yn Kosong untuk Kami Ingat")
Selain itu, UU tersebut diharapkan dapat menjangkau bentuk-bentuk kekerasan seksual yang sangat beragam.
"Komisi VIII DPR tidak boleh ada alasan reses. Pemerintah juga jangan cuma statement, harus konkret, tidak ada alasan untuk tidak segera mengesahkan undang-undang," kata Ika.