Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Draf RUU Antiterorisme, Pemerintah Dinilai Gunakan Pendekatan "Perang"

Kompas.com - 29/04/2016, 16:42 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Draf Revisi Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme masih menuai protes dari kalangan masyarakat sipil, pemerhati hukum, dan kebijakan.

Peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting mengatakan bahwa perspektif dalam RUU baru ini cenderung diarahkan hanya pada upaya penindakan dengan mencantumkan pasal-pasal karet.

Miko menilai RUU tersebut memiliki pendekatan penindakan di luar hukum.

Dia menyebut, pemerintah justru mengguanakan pendekatan perang seperti yang diterapkan oleh Amerika Serikat pasca peristiwa serangan teroris 9/11 di gedung World Trade Center.

Oleh karena itu, kata Miko, RUU anti-teror tidak mengakomodasi prinsip-prinsp hak asasi manusia dan prinsip akuntabilitas.

"RUU ini memiliki pendekatan di luar hukum. Materi yang diatur lebih condong pada pendekatan perang seperti di Amerika. Indonesia menggunakan pendekatan yang sama," ujar Miko saat jumpa pers di kantor Kontras, Jumat (29/4/2016).

(Baca: Ini Sejumlah Perhatian Pemerintah dalam Revisi UU Antiterorisme)

Lebih lanjut, Miko menjelaskan, di dalam UU anti-teror, tindak pidana terorisme dikategorikan sebagai tindak pidana, maka pendekatan yang diterapkan harus sesuai dengan koridor penegakan hukum pidana.

Namun, Miko berpendapat, RUU yang sekarang dibahas justru tidak sesuai dengan koridor hukum. Dia mencontohkan, pasal mengenai kewenangan penangakapan terduga teroris yang bertentangan dengan KUHAP.

RUU tersebut memberikan kewenangan bagi penyidik untuk melakukan penangkapan kepada terduga teroris dalam waktu 30 hari. Sedangkan dalam KUHAP masa penangkapan ditetapkan 1 hari.

(Baca: Tak Jadi Solusi, Hukuman Mati Diminta Dihapus dalam RUU Anti-Terorisme)

Selain itu, nomenklatur hukum di Indonesia tidak mengenal status hukum terduga. KUHAP mengatur penangkapan dan penahanan hanya dapat dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Di samping itu, Miko juga menyoroti pasal yang memberikan kewenangan penegak hukum untuk menempatkan seorang terduga di tempat tertentun yang tidak diketahui selama 6 bulan.

"RUU ini jauh dari perspektif hukum, akuntabilitas dan perlindungan HAM. Seharusnya upaya pemberantasan juga harus pro yustisia," ungkapnya.

(Baca: Pasal “Guantanamo” di RUU Antiterorisme Penuh Kontroversi)

Di samping itu, Miko juga menyoroti soal pembahasan RUU yang belum melibatkan partisipasi publik. Menurut Miko, pembuat UU memiliki kewajiban untuk menginformasikan segala sesuatu mengenai pembahasan RUU di parlemen.

"Soal pembahasan, publik belum dilibatkan secara aktif, karena pengemban RUU ini kan masyarakat. Pembahasan RUU anti teror selama ini terkesan tertutup," ujar Miko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com