JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI menyatakan bahwa pelayanan administrasi peradilan merupakan salah satu institusi yang paling banyak dilaporkan ke Ombudsman sepanjang 2015 dan 2016.
Menanggapi laporan aduan Ombudsman RI tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial, M Syarifuddin menuturkan, pengaduan merupakan pekerjaan rumah bagi MA.
Semangat yang perlu dibangun, kata dia, bukan semangat dalam menemukan banyak pengaduan, tapi semangat dalam menyelesaikan perkara.
Syarifuddin menganggap wajar banyaknya angka pengaduan masyarakat tersebut. Sebab, MA merupakan badan peradilan yang mengadili perkara dan dalam setiap perkara pasti ada yang menang dan kalah.
"Nah, kalau dilihat pengaduan, hampir semua orang yang kalah perkara itu mengadu," ucap Syarifuddin dalam sebuah dialog terbuka di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/4/2016).
Ombudsman RI menyampaikan data laporan pengaduan masyarakat yang dilakukan sepanjang 2015 dan 2016 yang terbanyak terkait pelayanan administrasi pengadilan.
(Baca: Ombudsman: Pengadilan Negeri Paling Banyak Dilaporkan)
Hingga 31 Maret 2016, tercatat sebanyak 2.195 laporan aduan diterima Ombudsman RI. Sebanyak 105 di antaranya berkaitan dengan lembaga peradilan.
Ada pun pada 2014, tercatat sejumlah 255 aduan dan pada 2015 sebanyak 262 aduan.
Pengadilan Negeri menjadi instansi peradilan yang paling banyak dilaporkan ke Ombudsman RI selama tiga tahun terakhir, yaitu dengan 394 pelapor. Pada 2016 sendiri, hingga 31 Maret 2016, terdapat sebanyak 68 pelapor.
Pada posisi kedua, adalah Mahkamah Agung dengan 123 pelapor dan ketiga adalah Pengadilan Agama debgan 44 pelapor.
Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu menuturkan, yang paling banyak dikeluhkan masyarakat adalah berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi putusan yaitu sebanyak 21,2 persen.
Sedangkan dugaan maladministrasi yang paling banyak dikeluhkan adalah penundaan berlarut (perkara tak kunjung naik ke persidangan) yaitu sebanyak 215 pelapor, tidak kompeten dalam melaksanakan kinerja dalam sistem peradilan sebanyak 117 pelapor dan penyimpangan prosedur sebanyak 115 pelapor.
"Tidak berarti banyaknya pengaduan sebanyak itu pula pelanggaran," kata Syarifuddin.
Ia menyinggung saat beberapa waktu lalu melakukan pertemuan dengan komisioner KY di gedung MA.
Dalam kesempatan itu disampaikan bahwa dari sekian banyak pengaduan ternyata hanya segelintir yang terbukti ada pelanggaran.
"Apa yang ditemukan Ombudsman, mudah-mudahan memang fakta yang harus kita betulkan," kata Syarifuddin.
Dalam kesempatan itu, hadir pula Komisioner Komisi Yudisial, Farid Wajdi dan Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung, Sunarto. Selain Ninik, hadir pula pimpinan Ombudsman RI lainnya, Adrianus Meliala.
Di sela dialog terbuka, Ombudsman RI juga menyerahkan hasil temuan dan investigasinya kepada MA, Bawas MA dan KY.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.