JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Rabu (27/4/2016), menjadwalkan sidang perdana gugatan perdata Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah terkait pemecatan dirinya oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Menurut jadwal, sidang akan dimulai Pukul 09.00 WIB. Namun hingga pukul 09.40 WIB, sidang belum juga dimulai.
"Sesuai jadwal harusnya pukul 09.00 WIB," ujar Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna saat dihubungi, Rabu (27/4/2016).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Fahri sebagai penggugat belum terlihat hadir di PN Jaksel. Begitu juga dengan pihak tergugat.
Sejumlah awak media yang sudah menunggu sejak pagi tampak duduk dan masih menunggu kedatangan kedua belah pihak.
Fahri mendaftarkan gugatannya ke PN Jaksel pada Selasa (5/4/2016). (Baca: Ini Isi Lengkap Gugatan Fahri Hamzah ke Pimpinan PKS...)
Pihak yang digugat oleh Fahri yakni Dewan Pengurus Pusat PKS, secara khusus Mohamad Sohibul Iman selaku Presiden PKS dan Abdul Muiz Saadih selaku Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS.
Selain itu, Fahri juga menggugat Hidayat Nur Wahid, Surrahman Hidayat, Mohamad Sohibul Iman, Abdi Sumaithi, dan Abdul Muiz Saadih. Masing-masing merupakan ketua dan anggota Majelis Tahkim PKS.
(Baca: Dipecat, Fahri Hamzah Gugat Presiden PKS, Majelis Syuro, dan BPDO)
Kisruh antara Fahri dengan PKS bermula dari pemecatan dirinya sebagai kader PKS. PKS menilai sebagai repserentasi dari partai dan wakil rakyat, Fahri kurang santunan setiap kali menyampaikan pendapatnya ke publik.
PKS mengaku sudah mengingatkan Fahri atas sikapnya itu. Hal itu guna menghindari munculnya kontroversi dan stigma negatif publik terhadap partai. (Baca: Ini "Dosa" Fahri Hamzah Menurut PKS)
Terkait sidang perdana perdata gugatan hari ini, Fahri berharap Presiden PKS Sohibul Iman sebagai pihak yang digugat juga akan hadir langsung.
"Mudah-mudahan Pak Sohibul Iman juga datang. Saya ingin ketemu juga di sana," ujar Fahri di Gedung DPR, Selasa (26 April 2016). (Baca: Fahri Hamzah Tantang Presiden PKS Hadiri Sidang Perdananya)
Fahri menilai gugatannya ke PN Jaksel ini adalah jalan terbaik untuk menyelesaikan persoalan pemecatannya yang dia anggap tidak sah dan sewenang-wenang.
Fahri memastikan dia bersama tim hukumnya siap untuk menghadapi sidang perdana hari ini.