JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman membaca kembali Undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).
Hal itu disampaikan Fahri menyikapi pemecatannya dari PKS.
"Mungkin Tuan Sohibul Iman perlu baca UU lebih baik. Kebetulan saya adalah pimpinan Pansus UU MD3. Jadi perdebatannya, teks naskah perdebatannya pun saya hafal," kata Fahri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/4/2016).
Dalam Pasal 87 ayat (1) UU No 17 tahun 2004 UU MD3 dikatakan bahwa Pimpinan DPR berhenti dari jabatannya karena meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan. (baca: Fahri Hamzah Tantang Presiden PKS Buka-bukaan Aib)
Adapun pemberhentian tersebut juga diatur dalam Pasal 87 ayat (2) huruf a hingga g, yang beberapa di antaranya menyebutkan bahwa pimpinan DPR diberhentikan sesuai usul partai politik, ditarik keanggotaannya oleh partai politiknya, dan diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Fahri mengakui bahwa partai dapat melakukan penarikan pimpinan DPR. Namun, menurut Fahri, harus ada alasan dibalik penarikan tersebut. (Baca: Fahri Hamzah: Saya Ini kayak Steve Jobs)
"Ditarik itu ada dasarnya. Kalau begitu bisa bahaya dong ini tiba-tiba Ibu Megawati (Ketua Umum PDI-P) kirim surat ke MPR, 'Saya tarik Joko Widodo dari Presiden karena dulu yang calonkan adalah PDI-P," kata Fahri.
Menurut Fahri, pejabat negara yang dipilih secara resmi tidak boleh ditarik oleh partai. Untuk itu, Fahri menyebut Sohibul melakukan kesalahan meminta dirinya dicopot sebagai pimpinan DPR. (Baca: Ini "Dosa" Fahri Hamzah Menurut PKS)
"Salahnya sudah mulai bertubi-tubi karena salahnya sudah dari awal. Orang kalau tidak bersalah tidak bisa dihukum. Hormatilah hukum," ucap Fahri.
Sohibul Iman sebelumnya ingin agar pergantian pimpinan DPR dari F-PKS segera dilakukan. PKS ingin Ledia Hanifa segera dilantik sebagai pimpinan DPR menggantikan Fahri.
(Baca: Presiden PKS: Pergantian Pimpinan DPR Tak Perlu Tunggu Gugatan Fahri)
Sohibul menganggap, berdasarkan aturan dalam UU MD3 tersebut, pihaknya berhak mengganti pimpinan DPR.
Namun, untuk pergantian Fahri sebagai anggota DPR, PKS menunggu proses gugatan hukum yang diajukan Fahri berkekuatan hukum tetap.
Pimpinan DPR hingga hari ini belum mengambil keputusan terkait pergantian Fahri, baik sebagai Wakil Ketua DPR maupun sebagai anggota DPR .
Pimpinan DPR memutuskan membentuk tim untuk mengkaji surat dari DPP dan Fraksi PKS terkait pemecatan Fahri dari semua jenjang kepartaian.