Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri Hamzah: Tuan Sohibul Iman Perlu Baca UU MD3 Lebih Baik

Kompas.com - 25/04/2016, 17:45 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman membaca kembali Undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).

Hal itu disampaikan Fahri menyikapi pemecatannya dari PKS.

"Mungkin Tuan Sohibul Iman perlu baca UU lebih baik. Kebetulan saya adalah pimpinan Pansus UU MD3. Jadi perdebatannya, teks naskah perdebatannya pun saya hafal," kata Fahri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/4/2016).

Dalam Pasal 87 ayat (1) UU No 17 tahun 2004 UU MD3 dikatakan bahwa Pimpinan DPR berhenti dari jabatannya karena meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan. (baca: Fahri Hamzah Tantang Presiden PKS Buka-bukaan Aib)

Adapun pemberhentian tersebut juga diatur dalam Pasal 87 ayat (2) huruf a hingga g, yang beberapa di antaranya menyebutkan bahwa pimpinan DPR diberhentikan sesuai usul partai politik, ditarik keanggotaannya oleh partai politiknya, dan diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Fahri mengakui bahwa partai dapat melakukan penarikan pimpinan DPR. Namun, menurut Fahri, harus ada alasan dibalik penarikan tersebut. (Baca: Fahri Hamzah: Saya Ini kayak Steve Jobs)

"Ditarik itu ada dasarnya. Kalau begitu bisa bahaya dong ini tiba-tiba Ibu Megawati (Ketua Umum PDI-P) kirim surat ke MPR, 'Saya tarik Joko Widodo dari Presiden karena dulu yang calonkan adalah PDI-P," kata Fahri.

Menurut Fahri, pejabat negara yang dipilih secara resmi tidak boleh ditarik oleh partai. Untuk itu, Fahri menyebut Sohibul melakukan kesalahan meminta dirinya dicopot sebagai pimpinan DPR. (Baca: Ini "Dosa" Fahri Hamzah Menurut PKS)

"Salahnya sudah mulai bertubi-tubi karena salahnya sudah dari awal. Orang kalau tidak bersalah tidak bisa dihukum. Hormatilah hukum," ucap Fahri.

Sohibul Iman sebelumnya ingin agar pergantian pimpinan DPR dari F-PKS segera dilakukan. PKS ingin Ledia Hanifa segera dilantik sebagai pimpinan DPR menggantikan Fahri.

(Baca: Presiden PKS: Pergantian Pimpinan DPR Tak Perlu Tunggu Gugatan Fahri)

Sohibul menganggap, berdasarkan aturan dalam UU MD3 tersebut, pihaknya berhak mengganti pimpinan DPR.

Namun, untuk pergantian Fahri sebagai anggota DPR, PKS menunggu proses gugatan hukum yang diajukan Fahri berkekuatan hukum tetap.

Pimpinan DPR hingga hari ini belum mengambil keputusan terkait pergantian Fahri, baik sebagai Wakil Ketua DPR maupun sebagai anggota DPR .

Pimpinan DPR memutuskan membentuk tim untuk mengkaji surat dari DPP dan Fraksi PKS terkait pemecatan Fahri dari semua jenjang kepartaian.

Kompas TV Harapan Presiden PKS soal Kasus Fahri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com