Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Hal Masih Jadi Perdebatan, Pembahasan Revisi UU Pilkada Bakal Diperpanjang

Kompas.com - 26/04/2016, 20:31 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah masih menuai perdebatan antara pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemerintah pun mengusulkan agar penyelesaian pembahasan tersebut diundur hingga akhir Mei 2016.

"Pak Tjahjo (Mendagri) ijin mau konsul langsung ke Presiden. Kami tadi malam sudah dapat masukan supaya pembahasan revisi tidak dipaksa selesai 30 April," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy di Kompleks Parlemen, Selasa (26/4/2016).

Setidaknya, ada dua pasal yang masih menjadi perdebatan, yakni terkait persoalan syarat dukungan bagi calon independen dan ketentuan mundur atau tidaknya calon yang berasal dari TNI/Polri dan PNS.

Menurut dia, perdebatan soal syarat dukungan bagi calon independen, pemerintah, dan DPR hampir mencapai kesepakatan. Pemerintah menginginkan agar syarat dukungan tersebut cukup 6,5-10 persen saja. Sebab, angka itu dipandang memenuhi aspek psikologi publik.

(Baca: Mendagri Khawatir UU Pilkada Digugat ke MK jika Syarat Calon Independen Diperberat)

"Kalau ikut Gerindra yakni flat 10 persen sebenernya angka akhirnya sama, tapi tidak masuk psikologi publik tadi karena ada perubahan angka. Kita bisa terima 6,5 persen," ujarnya.

Namun, ia mengatakan, DPR juga menginginkan adanya aspek keadilan dan kesetaraan di dalam revisi UU tersebut. DPR pun meminta pemerintah menetapkan batas angka yang tinggi untuk jumlah Data Pemilih Tetap tertinggi.

"Hasilnya ketemu 15 persen untuk parpol. Yang paling adil dan setara walaupun tidak apple to apple independen 6,5-10 persen, dan parpol 15-20 persen. Dan pemerintah sampai saat ini oke tapi tadi konsul ke Presiden dulu," lanjut dia.

(Baca: Istana Tak Mau Revisi UU Pilkada untuk Halangi Calon Independen)

Terkait mundur atau tidak mundurnya calon dari TNI/Polri dan PNS, yang masih menjadi persoalan yakni UU yang mengatur ketiga instansi tersebut. UU TNI dan UU Polri secara tegas telah mengatur bahwa personel mereka dilarang terlibat politik praktis.

Begitu pula calon yang berasal dari PNS yang wewenangnya diatur melalui UU Aparatur Sipil Negara. Di dalam perdebatan yang mengemuka, kata dia, ada usulan agar aturan mundur itu dicabut di dalam UU Pilkada.

"Tapi Mendagri tidak mau, silahkan cabut di UU ASN. Menpan RB juga tidak mau karena ini menyangkut reformasi birokrasi," ujarnya.

(Baca: Dikritik, Draf RUU Pilkada Perbolehkan Pencalonan TNI/Polri Tanpa Perlu Mengundurkan Diri)

Namun, ia menambahkan, jika merujuk pada Pasal 38 ayat (3) UUD 1945, maka setiap warga negara berhak untuk memilih dan dipilih di dalam pemilu. Tidak boleh ada diskriminasi di dalam hak setiap warga negara yang ingin menggunakan hak politiknya.

Selain itu, ia mengatakan, Mahkamah Konstitusi menilai jika UU Pilkada masih bersifat diskriminatif. Sebab, di satu sisi calon yang berasal dari ketiga institusi itu harus mundur, hal yang sama tak berlaku bagi calon yang berasal dari DPR, DPD dan DPRD.

"Bagusnya UU Pilkada ini tidak memberlakukan secara diskriminatif," kata dia.

Kompas TV Wacana DPR Perberat Syarat Calon Independen
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

Nasional
Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Nasional
Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Nasional
Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Nasional
Sindir Bobby, PDI-P: Ada yang Gabung Partai karena Idealisme, Ada karena Kepentingan Praktis Kekuasaan

Sindir Bobby, PDI-P: Ada yang Gabung Partai karena Idealisme, Ada karena Kepentingan Praktis Kekuasaan

Nasional
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi, Kilas Balik 'Cicak Vs Buaya Jilid 2'

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi, Kilas Balik "Cicak Vs Buaya Jilid 2"

Nasional
JK Singgung IKN, Proyek Tiba-tiba yang Tak Ada di Janji Kampanye Jokowi

JK Singgung IKN, Proyek Tiba-tiba yang Tak Ada di Janji Kampanye Jokowi

Nasional
Soal Peluang Ahok Maju Pilkada DKI atau Sumut, Sekjen PDI-P: Belum Dibahas, tetapi Kepemimpinannya Diakui

Soal Peluang Ahok Maju Pilkada DKI atau Sumut, Sekjen PDI-P: Belum Dibahas, tetapi Kepemimpinannya Diakui

Nasional
Dukung Jokowi Gabung Parpol, Projo: Terlalu Muda untuk Pensiun ...

Dukung Jokowi Gabung Parpol, Projo: Terlalu Muda untuk Pensiun ...

Nasional
PT Telkom Sebut Dugaan Korupsi yang Diusut KPK Berawal dari Audit Internal Perusahaan

PT Telkom Sebut Dugaan Korupsi yang Diusut KPK Berawal dari Audit Internal Perusahaan

Nasional
Solusi Wapres Atasi Kuliah Mahal: Ditanggung Pemerintah, Mahasiswa dan Kampus

Solusi Wapres Atasi Kuliah Mahal: Ditanggung Pemerintah, Mahasiswa dan Kampus

Nasional
Ketua KPU Bantah Dugaan Asusila dengan Anggota PPLN

Ketua KPU Bantah Dugaan Asusila dengan Anggota PPLN

Nasional
Soal Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, Sekjen PDI-P: DPP Dengarkan Harapan Rakyat

Soal Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, Sekjen PDI-P: DPP Dengarkan Harapan Rakyat

Nasional
DPR Pastikan Hasil Pertemuan Parlemen di WWF Ke-10 Akan Disampaikan ke IPU

DPR Pastikan Hasil Pertemuan Parlemen di WWF Ke-10 Akan Disampaikan ke IPU

Nasional
Komisi II Pertimbangkan Bentuk Panja untuk Evaluasi Gaya Hidup dan Dugaan Asusila di KPU

Komisi II Pertimbangkan Bentuk Panja untuk Evaluasi Gaya Hidup dan Dugaan Asusila di KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com