JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad mempertanyakan sikap sejumlah pihak yang mempersoalkan tidak diborgolnya terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono.
"Kalaulah ada sedikit kesalahan kecil yang bersifat teknis janganlah mengaburkan prestasi besar BIN yang berhasil mengkondisikan pemulangan buronan tersebut," kata Dasco dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/4/2016).
Apalagi, lanjut Dasco, tak diborgolnya Samadikun belum tentu salah secara aturan. Sebab, berdasarkan Pasal 30 UU Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Intelejen Negara, BIN sama sekali tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penangkapan baik di dalam negeri apalagi di luar negeri.
"Untuk itu, dapat dipahamai jika sepanjang perjalanan dari Tiongkok hingga Jakarta, Samadikun sama sekali tidak diborgol atau dipegangi oleh petugas BIN," kata dia.
Politisi Gerindra ini berharap agar prestasi BIN bisa terus berlanjut dan bisa memulangkan buron-buron BLBI lainnya. Hal yang terpenting, pemulangan buron harus senantiasa paralel dengan pemulangan aset.
"Dengan jaringan luas yang mereka miliki, kami yakin BIN mampu melacak aset buron BLBI untuk memulihkan kerugian keuangan negara," kata dia.
Sejumlah Anggota Komisi III sebelumnya menilai Samadikun diperlakukan istimewa karena tidak diborgol saat tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma atau pun di Kejaksaan Agung.
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menilai hal itu tidak baik bagi azas kesetaraan hukum. Sementara Anggota Komisi III DPR Supratman menilai BIN dan Kejaksaan terkesan memanjakan koruptor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.