Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres Setuju Pejabat MA yang Terbukti Korupsi Dihukum Lebih Berat

Kompas.com - 22/04/2016, 21:29 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) kembali menjadi sorotan publik. Bukan karena prestasi, melainkan lantaran ada oknum-oknum pejabatnya yang diduga terlibat kasus korupsi.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai, pejabat MA yang terbukti terlibat kasus korupsi pantas dihukum lebih berat.

"Kalau ada masalah-masalah ya sama dengan MK (Mahkamah Konstitusi), hukuman untuk hakim (MA) yang berbuat salah lebih tinggi daripada yang lainnya," kata Kalla, Jakarta, Jumat (22/4/2016).

Menurut Wapres, MA sebagai pemegang kekuasaan kehakiman merupakan benteng pertahanan terakhir penegakan hukum di Indonesia.

Bila para pejabat MA tidak bebas dari korupsi, maka kepercayaan masyarakat terhadap hukum bisa menurun.

Bagi Kalla, MA sama halnya dengan MK. Dalam kasus mantan Ketua MK Akil Mochtar misalnya, majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, menjatuhi hukuman penjara seumur hidup kepada Akil Mochtar.

Akil dinilai bersalah dalam beberapa kasus seperti pengurusan pilkada di Mahkamah Konstitusi, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Sama juga di MA, kalau dia berbuat itu pasti hukumannya akan lebih tinggi karena dia justru penjaga terakhir daripada hukum itu," kata Kalla.

Meski begitu, Wapres tidak mau mencampuri urusan penegakan hukum. Menurut Kalla, hal itu menjadi kewenangan para penegak hukum.

Ia sendiri berharap agar MA tetap mampu menjaga kepercayaan sebagai benteng pertahanan terakhir penegakan hukum di Indonesia. Serta, tetap menjaga kepercayaan sesuai dengan nama lembaga yang disematkan kepadanya.

"Karena itu namanya "Agung" kan. Jadi kalau tidak bersih tentu tidak agung. Harus betul-betul diyakinkan bahwa lembaga itu lembaga MA peradilan yang bersih dan adil," ucap Wapres.

Sebelumnya, KPK mengirimkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Pencegahan ke luar negeri tersebut disampaikan atas nama Nurhadi (NHD), yang menjabat sebagai Sekretaris Mahkamah Agung. (Baca: Sekretaris MA Nurhadi Dicegah ke Luar Negeri)

Hal itu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji yang diduga terkait dengan pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kompas TV Rumah Sekjen MA Diperiksa?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com