JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris/Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution (EN) sebagai tersangka.
Edy ditangkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, Rabu (20/4/2016).
Selain Edy, KPK juga menetapkan seorang pekerja swasta, Doddy Arianto Supeno (DAS), sebagai tersangka.
Doddy diduga sebagai perantara suap antara perusahaan yang berperkara dengan pejabat di PN Jakarta Pusat.
"Setelah pemeriksaan 1x24 jam dan gelar perkara, diputuskan untuk meningkatkan status ke penyidikan sejalan dengan penetapan kedua orang tersebut sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/4/2016).
Edy dan Doddy ditangkap saat keduanya berada di basement parkir hotel di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat.
Dalam penangkapan tersebut, petugas KPK menyita uang berjumlah Rp 50 juta, yang terdiri dalam uang pecahan Rp 100 ribu. Uang itu dibungkus paper bag bermotif batik.
Menurut Agus, penyidik KPK menduga penyerahan uang tersebut terkait pengaduan upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang didaftarkan di PN Jakarta Pusat.
Adapun, PK tersebut terkait kasus perdata yang melibatkan dua perusahaan swasta. (baca: KPK Geledah Ruang Kerja Sekretaris MA)
DAS yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara EN yang diduga sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.