Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Protes Penangkapan Jaksa di Kejati Jabar, Jamwas Akan Berkoordinasi dengan KPK

Kompas.com - 11/04/2016, 21:23 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono, mengatakan bahwa dirinya dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan KPK terkait penangkapan seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Senin pagi (11/4/2016).

Pasalnya, kegiatan penyitaan, penggeledahan, dan penyegelan terkait penangkapan jaksa tersebut diduga telah dilakukan di luar prosedur.

"Saya selaku Jaksa Agung Muda Pengawasan akan berkoordinasi lebih lanjut sejauh mana yang telah dlakukan KPK," ujar Widyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (11/4/2016).

Widyo menjelaskan, seharusnya ada prosedur yang harus ditaati apabila ada upaya tindakan paksa dari penegakan hukum lain terhadap seorang jaksa, seperti misalnya surat perintah untuk melakukan penggeledahan, penyitaan, penyegelan dan penangkapan.

(Baca: Kejagung Sebut Ada Kesalahan Prosedur dalam Penangkapan Jaksa di Jabar)

Apalagi, Widyo juga mendapat informasi jaksa berinisial DR sedang menangani sebuah perkara korupsi. Maka, kata Widyo, penegak hukum lain harus menghormati prosedur.

"Surat untuk penggeledahan dan surat perintah untuk penyitaan ternyata ini enggak ada. Berita acaranya juga tidak ada. Ini bagaimana. Harus ada pertanggungjawabannya," kata Widyo.

(Baca: Komisi Kejaksaan: Jaksa yang Ditangkap KPK Berinisial D )

Selain itu, Widyo juga menjelaskan, berdasarkan pasal 8 ayat (5) UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, apabila dalam melaksanakan tugas seorang jaksa diduga melakukan tindak pidana, maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap jaksa yang bersangkutan, hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Jaksa Agung.

Kompas TV KPK Tangkap Dua Jaksa di Kejati Jabar

"Saya harus pelajari kasusnya sejauh mana tapi yang jelas, prosedural harus harus dilakukan secara profesional, apalagi satu penegak hukum yang nyaring bunyinya," ucap Widyo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com