JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono mengungkapkan bahwa dirinya masih mempelajari perihal kabar seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat oleh KPK pada Senin (11/4/2016) pagi.
Namun, Widyo menduga bahwa kegiatan penyitaan, penggeledahan dan penyegelan terkait penangkapan jaksa tersebut telah dilakukan di luar prosedur.
"Saya akan baca secara baik laporannya itu. Sepanjang yang saya tahu bahwa adanya kegiatan penyitaan, penggeledahan, penyegelan itu di luar prosedur," ujar Widyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (11/4/2016).
Ia mengatakan bahwa Kejaksaan Agung akan sesegera mungkin mengkonfirmasi adanya dugaan pelanggaran prosedur tersebut. Terlebih lagi, operasi itu dilakukan tanpa ada surat perintah dan berita acara penangkapan.
"Makanya saya akan pelajari dulu, laporan dari Kajati sejauh mana. Adakah surat ijin penggeledahaan dan penyitaan. Tidak bisa asal begitu," kata dia.
Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya membenarkan adanya penangkapan oknum jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Namun, ia belum mau menjelaskan detail perhilan penangkapan itu. (baca: KPK Tangkap Tangan Jaksa di Kejati Jabar)
Sementara itu, Kasie Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Raymond Ali mengatakan, jaksa yang ditangkap berinsial D. KPK mengamankan sejumlah uang tunai dalam penangkapan tersebut.
Menurut dia, Jaksa D merupakan salah seorang jaksa di Kejati Jawa Barat yang tergabung dalam tim yang menangani perkara hukum dugaan korupsi dana BPJS di Kabupaten Subang tahun anggaran 2014. (baca: Jaksa yang Ditangkap KPK Sedang Tangani Kasus Dugaan Korupsi Dana BPJS)
Dalam perkara hukum ini, terdakwanya adalah mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, Budi Santosa, dan Jajang, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Subang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.