JAKARTA, KOMPAS.com - Proses mediasi antara Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz sebagai pihak penggugat dengan pihak pemerintah sebagai pihak tergugat akan kembali dilaksanakan Rabu pekan depan.
Keputusan tersebut didapatkan dari hasil mediasi perdana, Rabu (6/4/2016) siang.
Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 pasal 6 ayat (1), disebutkan bahwa para pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum.
Terkait hal tersebut, tim kuasa hukum pemerintah menyatakan akan mengusahakan agar dari pihak pemerintah akan datang pada agenda mediasi berikutnya.
"Akan diusahakan datang," ujar anggota tim kuasa hukum pemerintah, Tri Ningsih di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo selaku tergugat 1, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan selaku tergugat 2 serta Menteri Hukum dan HAM selaku tergugat 3 menunjuk kuasa hukum yang sama, yaitu dari pihak Kejaksaan.
Namun, tiga tergugat itu memiliki tim yang berbeda.
Sementara itu, Kuasa Hukum Djan Faridz, Humphrey R Djemat menuturkan, gugatan ini masuk ke ranah politik yang sangat kompleks.
Menurut Humphrey, kuasa hukum tidak memiliki kapasitas untuk bicara dan menyelesaikan masalah ini. Oleh karena itu, Presiden Jokowi dan kedua menterinya mutlak harus hadir. Selain, memang telah diamanatkan dalam Peraturan MA.
"Kami harap Presiden Jokowi menunjukkan kenegarawanannya," kata Humphrey.
Namun, ia meyakini Jokowi akan hadir dalan mediasi berikutnya. Sebab, ia melihat Jokowi sudah menunjukkan keseriusannya sejak persidangan pertama, bahkan lebih patuh ketimbang dua menterinya.
Terlebih, mediasi dianggap sebagai jalan terbaik karena akan bersama-sama mencari penyelesaian permasalahan.
Mediasi, kata dia, juga bisa mencari penyelesaian di luar apa yang dituntut namun dengan hasil komunikasi dua belah pihak.
"Presiden Jokowi orang yang patuh hukum. Kami yakin, Rabu dia akan datang. Karena tanda-tanda orang yang patuh hukum itu sudah kelihatan," ucapnya.
Ada pun jika Jokowi berhalangan hadir, maka teknologi telekonferensi pun bisa digunakan.
(Baca: Jika Tak Hadir Sidang Mediasi PPP, Jokowi Diperbolehkan Lakukan Telekonferensi)
"Tidak masalah, (teleconference) bisa. Yang penting waktu teleconference, fisik presiden ada. Cuma tidak di situ (pengadilan), tapi di tempat lain," kata Humphrey.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.