JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Humas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo Yahya mengatakan, kasus terkait PT Brata Abipraya yang tengah ditanganinya merupakan limpahan dari Kejaksaan Agung. Perusahaan milik negara itu yang saat ini tengah berperkara di Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Iya betul, dari Kejagung kemudian dilimpahkan karena ada di sini (Jakarta) locusnya," ujar Waluyo saat dihubungi, Jumat (1/4/2016).
Selain itu, dugaan kerugian negaranya pun di bawah Rp 10 miliar. Menurut Waluyo, perkara tersebut lebih cocok ditangani Kejadi DKI karena skalanya lebih kecil. Saat ini, perkara terkait PT BA masih di tingkat penyelidikan.
"Masih lidik, masih jauh (menetapkan tersangka," kata Waluyo.
Perkara yang tengah ditangani Kejati DKI Jakarta itu terkait penyalahgunaan dana untuk pemasaran. Ada anggaran PT BA yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Direktur Keuangannya. Waluyo memastikan penyelidikan tersebut masih berjalan.
(Baca: Operasi Tangkap Tangan KPK Terkait Suap untuk Hentikan Kasus Korupsi di BUMN)
Lagipula, kata dia, uang tersebut sama sekali tidak menyentuh Kejati DKI Jakarta. Pihaknya sama sekali tidak terpengaruh dengan adanya niat suap itu.
"Kita yang jelas tidak merespon. Orang mau nyuap, itu haknya dia. Dia minta hentikan, kita tidak mau," kata Waluyo.
KPK sebelumnya sudah memeriksa dua pejabat Kejati DKI, yakni Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI, Tomo Sitepu. Namun, keduanya masih berstatus sebagai saksi.
(Baca: Ini Kronologi Operasi Tangkap Tangan dalam Kasus Suap PT BA)
PT Brantas Abipraya merupakan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang konstruksi.
Dalam tangkap tangan semalam, KPK menjerat Direktur Keuangan PT BA, Sudi Wantoko, Senior Manager OT BA Dandung Pamularno, dan seorang pihak swasta bernama Marudut. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penangkapan ketiganya dilakukan pada Kamis pukul 09.00, di salah satu hotel di kawasan Cawang, Jakarta Timur.
Menurut Agus, Dandung menyerahkan uang kepada Marudut di toilet pria di hotel itu. Setelah digeledah, dari Dandung dan Marudut ditemukan uang 148.835 dollar AS.