Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Latar Belakang Kericuhan pada Sidang Paripurna DPD

Kompas.com - 17/03/2016, 20:26 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang paripurna Dewan Perwakilan Daerah pada Kamis (17/3/2016) malam berlangsung ricuh.

Kericuhan terjadi setelah Ketua DPD Irman Gusman dan Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad menolak menandatangani dokumen keputusan hasil sidang paripurna luar biasa pada 15 Januari lalu.

Dalam sidang itu diputuskan untuk merevisi Tata Tertib DPD terkait sejumlah hal, termasuk perubahan masa jabatan pimpinan DPD.

Masa jabatan itu semula berlaku lima tahun, tetapi diusulkan diubah menjadi 2,5 tahun.

"Itu merupakan hasil keputusan rapat paripurna dalam sidang tertinggi di DPD. Bahwasanya keputusan rapur itu perubahan Tata Tertib," kata anggota DPD I Kadek Arimbawa di Kompleks Parlemen, Kamis malam.

Tak hanya persoalan masa jabatan, menurut dia, di dalam perubahan tersebut juga diatur bahwa seorang pimpinan DPD yang telah menjabat dua kali tidak diperkenankan mencalonkan diri kembali.

Menurut dia, dengan adanya aturan tersebut, maka Irman dan Wakil Ketua DPD GKR Hemas seharusnya tidak boleh mencalonkan diri kembali.

"Makanya dengan berbagai cara untuk menggagalkan dan mengubah lagi keputusan. Nah, kami sebagai anggota enggak masalah, yang penting sesuai mekanisme rapat paripurna lagi," kata dia.

Kadek menambahkan, sikap pimpinan yang enggan menandatangani keputusan rapat paripurna telah ditindaklanjuti dengan membawa persoalan ini ke Badan Kehormatan DPD.

(Baca: Kursi Irman Gusman Digoyang, Rapat DPD Ricuh)

Diberitakan Kompas, Irman dan Farouk memenuhi panggilan pemeriksaan BK DPD, Rabu (16/3/2016) malam.

"Nah, sekarang BK sudah selesaikan tugasnya dan menyerahkan ke pimpinan untuk menandatangani keputusan, tapi beliau enggak mau tanda tangan. Nah, di sinilah teman-teman tidak terima," ujarnya.

Irman sebelumnya menyatakan bahwa beberapa materi di dalam revisi Tatib DPD dinilai bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Salah satunya terkait rancangan aturan tatib bahwa semua alat kelengkapan DPD harus melaporkan kinerja pada akhir masa jabatan.

UU MD3 mengatur bahwa alat kelengkapan DPD yang bertugas melaporkan kinerja hanya empat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com