Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Chappy Hakim
KSAU 2002-2005

Penulis buku "Tanah Air Udaraku Indonesia"

Kejanggalan yang Sangat Amat Aneh bin Ajaib

Kompas.com - 14/03/2016, 13:19 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorWisnu Nugroho


Daerah Selat Malaka, di wilayah udara kedaulatan Republik Indonesia, termasuk kawasan di atas pulau Natuna, Tanjung Pinang sampai di sekitar Riau kepulauan pengaturan lalu lintas udaranya berada di pihak otoritas penerbangan Singapura. Wilayah udara ini berada atau menjadi bagian dari FIR (Flight Information Region) Singapura.

Dengan status yang demikian, maka semua penerbangan di wilayah udara tersebut diatur oleh pihak otoritas penerbangan Singapura.

Jangankan berbicara tentang rute penerbangannya, bahkan sejak dari menghidupkan mesin saja, pesawat terbang di wilayah itu harus memperoleh ijin terlebih dahulu. Dengan perkataan lain dapat disebut bahwa pergerakan operasi penerbangan di situ, walau berada di rumah sendiri, kita harus meminta ijin terlebih dahulu kepada Singapura.

Sebuah kejanggalan yang sangat amat aneh bin ajaib.

Artinya adalah, dalam melakukan operasi penerbangan di wilayah itu, Indonesia berhadapan dengan banyak keterbatasan dan ketergantungan, karena kekuasaan mengatur lalu lintas udara berada di otoritas penerbangan Singapura.

Hal ini sudah berlangsung sejak tahun 1946 yaitu sejak bahkan Singapura sebagai negara pun belum ada di permukaan bumi ini. Sayangnya hingga saat ini, sudah lebih dari 70 tahun kita merdeka, kondisi itu masih belum berubah juga.

Yang menyedihkan adalah, sampai saat ini masih juga ada beberapa pihak yang melihat itu sebagai hal yang biasa-biasa saja. Dikatakan bahwa hal itu adalah sebagai masalah yang hanya berhubungan dengan “Aviation Safety” belaka.

Wilayah udara FIR itu bukan soal kedaulatan tetapi masalah “Aviation Safety.” Itu biasa, banyak negara-negara di Eropa yang wilayah kedaulatannya juga di atur oleh negara lainnya. Di Indonesia juga, ada wilayah kedaulatan Australia disektor Christmas Island yang pengaturannya berada dibawah Otoritas penerbangan RI, jadi biasa dan tidak apa-apa karena sekali lagi itu hanya masalah safety.

Kita sendiri dalam hal mengurus wilayah udara di Soekarno-Hatta saja belum bisa beres, jadi untuk apa mengurus FIR Singapura? Apabila diserahkan juga, kita tidak akan mampu untuk mengurusnya

Banyak yang tidak menyadari, bahwa RI adalah merupakan negara terbesar dan terluas di kawasan Asean. RI adalah terletak pada lokasi yang sangat strategis terutama dalam konteks perhubungan udara di kawasan Asean.

Dari sisi ini saja, tentunya sangat tidak layak bila pengaturan wilayah udara kedaulatan RI diserahkan begitu saja kepada satu negara kecil di kawasan perbatasan yang sangat padat dalam konteks jalur perdagangan global serta berbatasan dengan banyak negara lain di sekelilingnya.

Ini lebih dari sekedar mengandung makna strategis, komersial dan komoditi semata, akan tetapi lebih jauh dari itu, ini adalah masalah kehormatan sebagai bangsa, masalah nasionalisme, masalah harga diri, masalah patriotisme, masalah kebanggaan sebagai bangsa besar, masalah keperdulian terhadap kebanggaan sebagai bangsa bahari (ingat kita adalah negara kepulauan terbesar di seantero jagad ini).

Kita bukanlah Eropa! Ini adalah masalah dignity! Masalah kesadaran berbangsa, kesadaran akan sikap bermartabat sebagai satu nation! Kebanggaan sebagai Saya Orang Indonesia!

Belum lagi bila kita sudah memasuki pembahasan tentang kecintaan terhadap negara bangsa yang otomatis membuat setiap warga negaranya memiliki tugas melekat untuk mempertahankan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia!

Tidak bisa disangkal oleh siapapun dan oleh teori manapun tentang sistem pertahanan negara yang bisa mengatakan bahwa kawasan Selat Malaka adalah bukan kawasan perbatasan kritis yang bernilai sangat strategis/critical border yang harus menjadi bagian utama perhatian RI dalam menggelar sistem pertahanan nasionalnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com