Syarat tersebut tercantum dalam izin gangguan atau Hinder Ordonnantie dan Ijin Mendirikan Bangunan.
"Ketika ada syarat persetujuan tetangga akan mempersulit Pemda sendiri. Akan menimbulkan konflik perusahaan dan masyarakat sekitar," ujar peneliti KPPOD Yudha Prawira di Jakarta, Minggu (28/2/2016).
Yudha menganggap, pemberlakuan persetujuan tetangga tak lagi relevan diterapkan saat ini. Semestinya, pemerintah turun langsung dalam perijinan tersebut.
Sebelum ijin dikeluarkan, Pemda akan menilai sendiri, bisa atau tidak pelaku usaha itu diberi ijin.
Jangan sampai ijin tempat usaha molor bertahun-tahun hanya karena tetangga atau lingkungan sekitarnya tidak mengijinkan.
Padahal, belum tentu usaha yang akan didirikan itu akan merugikan masyarakat. "Siapa tahu itu bisa memacu pertumbuhan ekonomi. Karena terhalang satu orang, tidak bisa dibangun usahanya," kata dia.
Menurut Yudha, Pemda yang berhak mengeluarkan ijin. Persetujuan tetangga hanya sekadar rekomendasi untuk bahan pertimbangan, bukan syarat mutlak.
Oleh karena itu, Yudha menganggap Permendagri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Ijin Gangguan di Daerah harus dihapuskan.
"Undang-undang ini tidak jelas karena ketidakberpihakan terhadap kegiatan usaha rakyat," kata Yudha. (Baca juga: Hambat Investasi, Lebih dari 10.000 Peraturan Dicabut Mendagri)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.